Pixel Code jatimnow.com

Rekomendasi Pansus Non-ASN, Pasang PDAM Rp40 Juta, Dibui 3 Tahun

Editor : Redaksi  
Surat rincian pemasangan PDAM dari Perumda Delta Tirta. (Dok. RA for jatimnow.com)
Surat rincian pemasangan PDAM dari Perumda Delta Tirta. (Dok. RA for jatimnow.com)

jatimnow.com - Berita Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember, untuk segera mencairkan gaji sejumlah pegawai non-ASN, paling banyak dibaca pada Minggu (23/3/2025) kemarin.

Selain itu, ada juga berita warga Bumi Smencuko Sidoarjo sambat biaya pemasangan PDAM hingga Capai Rp40 juta.

Serta, berita terdakwa kasus korupsi pengelolaan APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Redaksi merangkum ketiga berita pilihan pembaca tersebut.

Baca juga:
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM, Maling Jeruk, Terekam CCTV Bus

Pansus Non-ASN DPRD Jember Rekomendasikan Gaji Cair Besok

Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember, untuk segera mencairkan gaji sejumlah pegawai non-ASN.

Warga Bumi Suko Sidoarjo Keluhkan Biaya Pemasangan PDAM Capai Rp40 Juta

Tarif pemasangan baru layanan air dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo dinilai memberatkan warga Perumahan Bumi Suko Indah. Hal ini karena mereka dikenakan tarif Rp20-40 juta.

Baca juga:
Sekdes Ditusuk, Quick Win 100 Hari Kerja, Lecehkan Pemotor Wanita

Korupsi APBDes dan PAD, Mantan Kades dan Bendahara di Tulungagung Dibui 3 Tahun

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam kasus ini mantan Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta mantan Bendahara Desa Komuroji divonis penjara selama 3 tahun.