jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ledakan petasan balon udara. Lima di antaranya masih berstatus di bawah umur. Sedangkan, dua tersangka sudah berusia dewasa, berinisial AA (20) dan ZR (19), warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Petasan yang dipasang di balon udara tersebut jatuh di rumah Turmudi, warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Rabu (2/4/2025) lalu. Akibatnya teras rumah dan sebuah mobil milik pemudik yang parkir mengalami rusak parah.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku lima jam selang peristiwa ledakan ini. Mereka lalu melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Karena lima pelaku masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.
“Jadi yang kami tahan ini dua orang yang sudah dewasa, para tersangka ini bertanggungjawab atas peristiwa ledakan petasan yang merusak rumah serta mobil," ujarnya, Jumat (4/4/2025).
Baca juga:
Polisi Tangkap Pembuat Petasan di Bangkalan, Mengaku Belajar dari Youtube
Dari hasil pemeriksaan para tersangka ini sudah merencanakan untuk membuat balon dan petasan sejak tahun lalu. Selama bulan Ramadan mereka mengumpulkan uang hingga terkumpul Rp700 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli bahan balon plastik dan petasan. Balon setinggi 20 meter tersebut dipasang 100 petasan ukuran kecil dan 5 petasan ukuran besar.
“Dari jumlah petasan ini ada yang tidak meledak, petasan ukuran bear terjatuh dan meledak di lokasi kejadian, untuk balonnya tidak jatuh tetap terbang," tuturnya.
Baca juga:
10 Ribu Petasan Dimusnahkan Polres Bangkalan
Taat menerangkan saat ini sedang dilakukan upaya mediasi antara keluarga pelaku dengan korban. Hasil mediasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi kepolisian untuk menangani kasus tersebut. Para pelaku sendiri dijerat dengan UU Darurat RI no 12 tahun 1951, UU RI tentang penerbangan dan pasal 406 KUHP.
“Memang saat ini proses mediasi masih berlangsung, tentunya kami tidak akan menutup mata dengan hasil mediasi tersebut," pungkasnya.