Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tangkap Kurir di Trenggalek, Produksi Petasan untuk Tradisi Kupatan

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Polres Trenggalek saat merilis ungkap kasus pembuatan petasan dan balon udara. (Foto: Polres Trenggalek/jatimnow.com)
Polres Trenggalek saat merilis ungkap kasus pembuatan petasan dan balon udara. (Foto: Polres Trenggalek/jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang kurir jasa pengantaran barang, berinisial AD (28), warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. Pria tersebut kedapatan memproduksi dan menyimpan bahan peledak berupa petasan yang rencananya akan digunakan dalam perayaan tradisi kupatan besok. Tersangka sebelumnya sudah pernah menerbangkan balon udara yang diisi petasan pada perayaan lebaran lalu.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pembuatan balon udara dan petasan. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti sejumlah bahan peledak serta alat produksi.

“Pelaku meracik sendiri bahan peledak jenis petasan dengan memesan bahan-bahan seperti serbuk belerang, KCLO3, dan sumbu petasan melalui aplikasi belanja online. Untuk serbuk arang, dibuat sendiri dari pembakaran kayu dan batok kelapa," ujarnya, Minggu (6/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AD belajar meracik bahan peledak secara otodidak melalui platform media sosial seperti YouTube dan TikTok. Tak hanya meracik mesiu, AD juga membuat selongsong petasan dari kertas bekas yang digulung pada paralon, serta memproduksi sumbu petasan renteng dengan campuran KCLO3 dan arang yang dibalurkan pada kertas basah dan digulung.

Baca juga:
65 Petasan dan 20 Balon Udara Siap Pakai Diamankan di Trenggalek

"Petasan buatan tersangka sudah sempat diledakkan saat Hari Raya Idul Fitri pada 31 Maret lalu. Sisanya rencananya akan digunakan saat perayaan tradisi kupatan," tuturnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk bahan kimia, sumbu, alat pembuat petasan, dan selongsong siap pakai. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:
7 Remaja Trenggalek jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba membuat atau menggunakan bahan peledak tanpa izin karena sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Selain itu, tindakan ini juga melanggar hukum," pungkasnya.