jatimnow.com - Seorang istri anggota polisi di Blitar dilaporkan ke Polres setempat. Oknum Bhayangkari ini dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus arisan online. Jumlah korbannya disebut mencapai puluhan orang.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta. Hingga saat ini Satreskrim Polres Blitar masih melakukan penyidikan terkait kasus ini.
Kapolres Blitar, AKP Momon Suwito membenarkan adanya laporan yang melibatkan oknum Bhayangkari. Saat ini mereka telah menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya terkait kasus ini.
"Jadi memang kita menerima laporan terkait dengan arisan, saat ini masih dalam proses penyidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi. Untuk penyidik bekerja terus memaksimalkan pengumpulan alat bukti," ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah saksi, oknum Bhayangkari ini diduga merugikan peserta arisan online. Pelapor mengaku uang arisan online tidak diberikan secara penuh atau sesuai kesepakatan. Selain itu ada juga saksi yang menyebut arisan fiktif karena tidak juga mendapatkan uang, meskipun telah membayar uang arisan.
Baca juga:
TikTokers Cewek asal Blitar Live Streaming Pornografi Ditangkap Polisi
"Untuk saksi yang sudah dimintai keterangan ada sekitar 28 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah," tuturnya.
Dari hasil penyidikan arisan seperti ini sudah dilakukan sebanyak 3 periode. Untuk periode pertama dan kedua berjalan lancar. Memasuki periode ketiga mulai terjadi permasalahan. Pembayaran arisan yang diterima korban tidak lagi utuh seperti yang dijanjikan. Meskipun terlapor merupakan anggota Bhayangkari, namun Momon memastikan penganganan kasus ini akan tetap berjalan.
Baca juga:
Pelajar di Blitar Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Disertai Ledakan Petasan
"Kita akan memberikan kepastian hukum kepada pelapor," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76636-anggota-bhayangkari-blitar-dilaporkan-polisi-dugaan-arisan-bodong