jatimnow.com - Pelarian TO salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro, Jember berakhir setelah Satreskrim Polres Jember menangkapnya di sarang persembunyiannya di Badung Bali.
8 tahun TO menjadi bahan pencarian karena terbukti menjadi bagian dalam pembunuhan seorang dukun berinisial SA (50). Dukun di Jember yang diduga menjadi dalang dari kematian anaknya.
"Korban SA sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengobati. Karena sakit hati anak saudara sepupu meninggal diduga karena disantet korban, lalu mengajak 4 orang rekannya menghabisi korban," kata Kapolres Jember AKBP Bobby Adima, dalam siaran resminya, Rabu (21/5/2025).
Kecerdikan TO dalam bersembunyi di akui Bobby membuat polisi kesulitan dalam pencarian. TO di ketahui bersembunyi di beberapa tempat dan seringkali berpindah-pindah.
Sebelum menangkap TO, polisi telah lebih dulu mengamankan ED dan Neman. Keduanya telah menjalani hukuman lebih dulu. Sedangkan tersangka TO dan HA masih buron.
Baca juga:
Buron Kasus Penusukan Jukir PBM Kota Madiun Diringkus di Gresik
"Dari situlah Neman dan ED mengajak 3 rekannya untuk melakukan pembunuhan. Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, di rumah korban," jelasnya.
"TO ini memukul korban dengan batang kayu sengon yang didapat disekitar rumah korban. Lalu diikuti oleh tersangka lain, hingga kprban meninggal dunia," sambungnya, menegaskan.
Baca juga:
Polres Bangkalan Amankan 9 Pelaku Curanmor, Kejar 3 DPO
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni baju korban, senjata tajam, sepeda motor, sandal dan sebagainya.
Tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP Subsidier 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.