Pixel Codejatimnow.com

Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kades di Mojokerto Ditangkap

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata membeberkan kasus pungli pengurusan surat tanah, Selasa (9/10/2018).
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata membeberkan kasus pungli pengurusan surat tanah, Selasa (9/10/2018).

jatimnow.com – Seorang oknum kepala desa di Mojokerto diringkus Polres Mojokerto lantaran diduga meminta imbalan saat menangani program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan dalam perkara ini polisi meringkus lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Tisno (46), Kades Selotapak, warga Dusun Jaten, Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, Laranoe (51) selaku Ketua Panitia PTSL, Isnan (51) selaku Wakil Panitia PTSL, Muslik (36) selaku Bendahara PTSL serta satu orang warga Dusun Jaten, Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Slamet Santoso (46).

“Tersangka kami amankan setelah hasil penyidikan selesai. Para tersangka ini terbukti menerima aliran dana dan turut serta membantu kelancaran aliran dana yang masuk ke Kepala Desa Selotapak,” kata Leonardus, Selasa (9/10/2018).

Menurut Leonardus, kejadian tersebut bermula saat Desa Selotapak ditetapkan pemerintah sebagai desa yang melaksanakan program PTSL pada Januari 2017 lalu.

Setelah penetapan tersebut, Pemerintah Desa Selotapak segera membentuk kepanitiaan dan mensosialisasikan program PTSL kepada warga.

“Saat proses sosialisasi kepada warga, di situ muncul kesepakatan bahwa warga harus membayar Rp 600 ribu. Uang itu digunakan untuk operasional PTSL,” terang Leo.

Setelah ada kesepakatan itu, ternyata di tengah proses pelaksanaan program PTSL, ada aliran dana ke rekening pribadi Kepala Desa Selotapak.

Baca juga:
Masyarakat Bangkalan Unjuk Rasa di Depan Kantor KPK, Ini Tuntutannya

“Dari 600 ribu rupiah itu, 45 persen masuk ke rekening pribadi Kades Selotapak, dan sisanya 55 persen digunakan untuk upah pelaksana dan operasional pelaksanaan program PTSL,” jelasnya.

Dalam satu desa ini, sedikitnya ada 710 orang pemohon PTSL. Namun, seiring berjalannya waktu, delapan orang mengundurkan diri. Sehingga, jumlah pemohon PTSL hanya tinggal 702 orang.

“702 orang ini masing-masing membayar Rp 600 ribu. Jadi ada sekitar Rp 180 juta masuk ke rekening pribadi Kades Selotapak yang dikirim via transfer,” kata Leo.

Mantan Kapolres Batu itu menuturkan, sebenarnya dalam program PTSL atau Prona tidak diperkenankan adanya biaya sepeserpun alias gratis.

Baca juga:
Keluarga Ra Latif Desak 9 Kepala Dinas di Bangkalan Diproses Hukum, Buntut Vonis Tipikor 9 Tahun

“Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e soal pemerasannya dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 dirubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP ancaman maksimal 20 tahun dan Pasal 11 soal Gratifikasi ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.