Pixel Code jatimnow.com

Tim Gabungan di Kota Kediri Temukan Beras Premium Berkutu Saat Sidak Pasar Modern

Editor : Yanuar D  
Petugas saat melakukan pengecekan beras premium. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Petugas saat melakukan pengecekan beras premium. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com – Satgas Pangan Polres Kediri Kota bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menggelar inspeksi mendadak di sejumlah pasar modern, terkait indikasi peredaran beras premium oplosan, pada Senin (21/7/2025). Dalam sidak ini, tim gabungan justru menemukan beras premium yang tidak layak konsumsi.

Sidak ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kejaksaan terkait indikasi peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan regulasi, baik dari segi harga, kemasan, hingga kualitas.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan bersama atas 42 merk beras premium yang terindikasi pelanggaran di wilayah Jawa Timur.

"Hari ini kita lakukan monitoring sidak beras premium di Kota Kediri," ungkap AKP Cipto Dwi Leksana.

Baca juga:
Polisi Gerebek Gudang Beras Premium Oplosan di Sidoarjo, Produksi 14 Ton Sehari

Sidak dilakukan di empat titik pasar modern, yakni Alfamidi Jl. Semeru, Samudra Swalayan Dhoho Plaza, Superindo Jl. Hasanudin dan Hypermart Kediri Town Square.

Hasil sementara, lanjut Cipto tidak ditemukan adanya beras premium yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun demikian, sejumlah produk ditemukan dalam kondisi tidak layak edar karena terdapat kutu di dalam kemasan. Produk-produk tersebut telah diperintahkan untuk ditarik dari rak penjualan dan dikembalikan ke pihak produsen.

Baca juga:
Warga Pasuruan Berbondong Beralih Beli Beras Murah, Dampak Kenaikan Harga

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara TPID Kota Kediri dan Satgas Pangan Polres Kediri Kota untuk memastikan konsumen mendapatkan produk pangan yang aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan.

"Satgas Pangan Polres Kediri Kota akan terus memantau dan melanjutkan kegiatan serupa ke pasar tradisional dalam waktu dekat guna menjaga stabilitas dan keamanan pangan masyarakat," tandasnya.

Ojol Sidoarjo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Ojol Sidoarjo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Arie Fianto menjelaskan bahwa ojol termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.