jatimnow.com - Menteri Pertanian Republik Indonesia Amran Sulaiman menyampaikan hasil temuan di lapangan fenomena beras oplosan yang merugikan masyarakat di dalam negeri.
Anomali harga beras sejak Juni 2025 ini membuat Kementan turun tangan. Sebab, harga beras di tingkat petani dan penggilingan mengalami penurunan yang signifikan, sedangkan harga ditingkat konsumen malah cenderung naik tajam.
Ketidaksesuaian kondisi ini membuat masyarakat keberatan dalam membeli beras. Namun di satu sisi juga mencekik petani karena dibeli dengan harga murah.
Fenomena ini memantik perhatian dari Mulyadi, Indonesian Corporate Lawyer Association (ICLA). Menurut dia, praktik pengoplosan beras ini adalah tindakan kriminal yang serius.
Ia ingin masyarakat tak menjadi korban selanjutnya dalam praktek beras oplosan tersebut. Namun, masyarakat perlu paham, jenis-jenis beras dan tindakan pengoplosan beras.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor: 31/Permentan.PP.30/8/2017 tentang kelas mutu beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan Mutu dan Lebel beras, beras premium dan medium memiliki standart dan harga yang berbeda.
Beras medium adalah butir patah (broken) maksimal 25%, sedangkan beras premium 15% dengan kadar air 14%. Beras jenis tersebut ditetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.900 per kilogram (Kg) atau relaksasi HET sebesar Rp14.900 per Kilogram.
Produsen beras yang mencampur antara beras premium dengan broken, maka bukan termasuk beras oplosan, dan tidak melanggar hukum sepanjang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca juga:
Polisi Gerebek Gudang Beras Premium Oplosan di Sidoarjo, Produksi 14 Ton Sehari
"Yang dilarang itu ketika produsen mencampur beras medium atau premium, tidak sesuai mutu, dan standarisasi yang dinyatakan dalam label atau etiket barang, atau tidak memiliki sertifikat dan izin edar," ucap Mulyadi, Selasa (12/8/2025).
Artinya sanksi pidana tidak dapat diterapkan bagi pedagang yang menjual beras sesuai dengan spesifikasi dan standart yang ditetapkan dalam Permentan.
Sedangkan, jika penjualan beras tidak melalui standart tersebut, produsen dapat dikenakan beberapa sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 Undang -undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 25 ayat (3) Jo Pasal 66 Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 25 ayat (3) atau Pasal 91 ayat (1) Undang – undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pangan. Dimana produsen diwajibkan memiliki sertifikat dan izin edar yang cantumkan label dalam kemasan pangan.
Mulyadi menyebut, dari catatan Kementan, stok beras di gudang Bulog mencapai 4 juta ton. Jumlah ini diyakini 3-4 tahun mendatang Indonesia akan swasembada dan pemerintah tidak akan ketergantungan terhadap beras impor.
Baca juga:
Tim Gabungan di Kota Kediri Temukan Beras Premium Berkutu Saat Sidak Pasar Modern
"Walaupun Beras surplus, akan tetapi dipasaran langka, harga mahal. Ini karena pemerintah melalui Perum Bulog menyerap gabah dari petani dengan harga minimum sebesar Rp6.500 dan ongkos produksi sebesar Rp1.000 per kilogram," jelas Mulyadi.
Sementara swasta enggan menyerap gabah kering panen. Akibatnya industri beras tidak memiliki stok. Selain itu produsen beras juga khawatir dianggap sebagai pengoplos beras, sehingga ragu dan takut ditindak oleh Satgas Pangan.
URL : https://jatimnow.com/baca-78210-kenali-jenis-beras-oplosan-dan-ancaman-pidananya