jatimnow.com – Polres Kediri Kota resmi menetapkan Saiful Amin, seorang aktivis mahasiswa, sebagai tersangka kasus penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Sabtu (30/8/2025). Saiful kini ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
“Penyidik telah melengkapi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur, sehingga status hukum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Cipto dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Ketua PMII Kediri periode 2023-2024 tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara. Mantan Ketua PMII Kediri periode 2023–2024 itu diduga mendorong massa melalui selebaran, orasi, serta ajakan yang memicu kerusuhan di kawasan Taman Sekartaji.
“Pasal 160 KUHP mengatur tentang perbuatan menghasut di muka umum untuk melakukan tindakan melawan hukum, seperti pengerusakan, pembakaran, maupun tidak mematuhi perintah pejabat yang sah,” jelas AKP Cipto.
Baca juga:
Temui Tersangka Aksi Kerusuhan dan Penjarahan di Kediri, Ini Pesan Mas Dhito
Di sisi lain, kuasa hukum Saiful Amin, Taufiq Dwi Kusuma dari LBH Al-Faruq Kediri, menegaskan kliennya bukan dalang kerusuhan. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti jalannya proses hukum.
“Kami tegaskan, SA bukan aktor intelektual di balik kericuhan atau pembakaran fasilitas umum. Namun, kami tetap kooperatif dan mengapresiasi penyidik Polres Kediri Kota yang bekerja profesional dan transparan,” ujar Taufiq.
Baca juga:
Polres Blitar Tetapkan 12 Tersangka Peristiwa Pembakaran dan Penjarahan DPRD
Kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kota Kediri sebelumnya mengakibatkan Gedung DPRD terbakar, sejumlah kantor polisi dirusak, dan terjadi penjarahan.
Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Saiful Amin. Sementara itu, puluhan warga yang sempat membawa hasil jarahan mulai mengembalikan barang-barang, seperti kulkas, komputer, meja, hingga tanaman hias, setelah diberi tenggat waktu 1–3 September 2025.