jatimnow.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Juanda memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggandeng para pelaku olahraga.
Sebanyak 823 atlet yang berpartisipasi dalam "15th Airlangga Championship Tapak Suci National Open 2025" kini resmi terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para atlet selama berlaga, sehingga mereka dapat fokus menampilkan performa terbaik tanpa dihantui kekhawatiran akan risiko cedera atau kecelakaan.
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Savitri Dyah Puspitaningtyas, menegaskan komitmen BPJAMSOSTEK dalam mendukung para atlet sebagai bagian dari ekosistem pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
"Kami menyadari bahwa atlet memiliki risiko cedera yang cukup tinggi. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh peserta kejuaraan ini terdaftar dan terlindungi oleh program JKK dan JKM sebelum pertandingan dimulai," ujar Savitri, Selasa (09/9/2025).
Savitri menambahkan, perlindungan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud kepedulian BPJAMSOSTEK terhadap kesejahteraan para atlet.
Dengan adanya jaminan sosial, diharapkan para atlet dapat lebih fokus dalam meningkatkan prestasi tanpa terbebani oleh risiko yang mungkin terjadi.
"Dengan perlindungan ini, para atlet dapat bertanding dengan lebih tenang dan percaya diri. Mereka tahu bahwa jika terjadi sesuatu, ada BPJAMSOSTEK yang siap memberikan perlindungan dan bantuan," jelas Savitri.
Melalui program JKK, peserta yang mengalami cedera akan mendapatkan perawatan medis tanpa batasan biaya sesuai dengan indikasi medis hingga dinyatakan sembuh.
Baca juga:
Ojol Sidoarjo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, mereka juga berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika harus menjalani masa pemulihan.
Baca juga:
Harpelnas, BPJS TK Sidoarjo Komitmen Lindungi Pekerja Sepenuh Hati
Sementara itu, program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Savitri juga menyoroti bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pelaku olahraga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Kami ingin memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi para pahlawan olahraga kita. Kami berharap, dengan adanya perlindungan ini, prestasi atlet Tapak Suci akan semakin gemilang, dan keluarga mereka pun merasa tenang," pungkas Savitri.