Pixel Code jatimnow.com

Mantan Kadindik Jatim Jadi Tersangka Korupsi Dana SMK Ratusan Miliar

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, diapit tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. (Foto/JatimNow.com)
SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, diapit tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. (Foto/JatimNow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Tersangka baru tersebut adalah SR, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Kamis (11/9).

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim. SR diduga memiliki peran sentral dalam proses penganggaran dan pengadaan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (12/9/2025).

SR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Peran Eks Bupati Sidoarjo dan Aktor Pengendali Korupsi di Dispendik Jatim

Dengan penetapan SR, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Kejati Jatim telah menetapkan H (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan JT (pengendali penyedia atau beneficial owner) sebagai tersangka. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 179,975 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka korupsi dinas pendidikan Jatim, SR tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain, yaitu perkara korupsi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara sebesar Rp 8,2 miliar.

Baca juga:
Ekspresi Santai Eks Pj Bupati Sidoarjo dan Aktor Pengendali saat Ditahan Kejati

Windhu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan penyidikan masih terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya," pungkasnya.