jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menemukan 8 nama Calon Legislatif (Caleg) yang terdeteksi sebagai perangkat desa.
Diduga 8 orang tersebut tidak melaporkan lengkap biodatanya pada saat mendaftarkan diri di KPU sebagai Bakal Calon Legislatif.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Adreanus Yansen Pale mengatakan, dimungkinkan 8 orang dari 601 Caleg di Banyuwangi tidak melaporkan biodata secara akurat terkait pekerjaannya saat mendaftar ke KPU.
"Pada saat penetapan DCS (Daftar Caleg Sementara) waktu itu kita menemukan 7. Ketika kita rekomendasikan ke KPU untuk melakukan penelitian kembali dan ditemukan 1 lagi. Jadi 8 yang terdeteksi sebagai Kades, BPD, perangkat desa seperti BUMDes," beber Adreanus, Selasa (16/10/2018).
Yang diketahui sebagai BPD dan dilantik pada Selasa 9 Oktober, lanjutnya, terdapat 2 orang dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan. Sementara 6 orang Caleg lainnya terdeteksi sebagai Kepala Desa dan sebagian lainnya menjabat di BUMDes.
"Dua orang BPD itu atas nama Hasim Ashari (Caleg Nasdem Dapil 3) dan Andik Santoso kalau tidak salah (Caleg Dapil 4) dari PDI Perjuangan," tandasnya.
Rencananya, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Supaya, kata dia, tidak terjadi adanya pelanggaran dalam pemilu legislatif 2019.
"Kita ambil langkah cepat upaya Bawaslu dalam konteks pencegahan," paparnya.
Baca juga:
Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
URL : https://jatimnow.com/baca-7991-8-caleg-di-banyuwangi-tercatat-sebagai-perangkat-desa-kpu-kecolongan