Pixel Codejatimnow.com

Gadaikan Motor Teman, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Tulungagung

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priambodo
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priambodo

jatimnow.com - Oknum anggota Polres Tulungagung dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan.

Oknum anggota polisi berinisial Bripka VD ini dilaporkan oleh tiga orang temannya setelah membawa kabur sepeda motor yang dipinjam.

Salah seorang korban, Aning Kusnawati (41) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung mengatakan, Bripka VD telah meminjam sepeda motor miliknya tapi hingga kini belum dikembalikan.

Korban kemudian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan oleh Bripka VD.

"Saat saya hubungi, hanya berjanji saja tapi hingga saat ini sepeda motor belum dikembalikan," ujarnya, Selasa (16/10/2018).

Hal senada juga diungkapkan oleh korban lain, Satria Pinandika (30) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Kepada pihak kepolisian, Satria menerangkan Bripka VD datang ke rumahnya untuk meminjam motor dengan janji akan dikembalikan pada malam hari.

Baca juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai

Namun sampai keesokan harinya tak ada kabar, bahkan dirinya menerima informasi dari terlapor bahwa sepeda motor seharga Rp 6 juta miliknya telah digadaikan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priambodo membenarkan adanya laporan ini. Pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk meminta keterangan korban.

Pihaknya belum meminta keterangan Bripka VD dengan alasan masih mengumpulkam bukti dari para pelapor. "Kita minta keterangan pelapor dulu, nanti terakhir baru terlapor kita periksa," terangnya.

Sementara itu Kasi Provost Polres Tulungagung, Ipda Jatmiko mengatakan untuk kasus ini pihaknya menunggu hasil pendalaman Satreskrim.

Baca juga:
Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa

Sebab kasus yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka VD adalah murni pidana. Sehingga perlu diselesaikan unsur pidananya terlebih dahulu.

"Yang jelas sanksi tegas sudah kita siapkan, namun menunggu hasil pemeriksaan dari pihak reskrim," pungkasnya.