jatimnow.com - Pasca tenggelamnya seorang balita saat bermain di tempat wisata kolam renang Jati Park Jenggawah Jember, Komisi B DPRD Jember meminta pihak pengelola wisata menambah petugas keamanan di lokasi.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, Nurhuda Candra Hidayat menyampaikan, undang-undang Nomor 10 tahun 2009 telah diatur tentang kepariwisataan. Salah satunya, pengelola wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pengunjung.
"Salah satu bentuk tanggung jawabnya menyediakan, harus ada karyawan secara spesifik atau khusus untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi wisata yang rawan. Apalagi itu, wisata kolam renang untuk anak. Potensi untuk terjadinya kecelakaan itu cukup tinggi," katanya, Rabu (31/12/2025).
Terlebih lagi, di saat momen liburan tahun baru atau liburan lainnya. Pihak pengelola agar menambah petugas khusus, yang disiagakan ditempat-tempat yang rawan atau berbahaya.
"Apalagi di momen-momen seperti tahun atau liburan lainnya, seluruh tempat wisata menambah personil pengamanan dan memberikan pelayanan terhadap wisatawan. Itu bentuk kewajiban berdasarkan undang-undang," tegasnya.
Baca juga:
Balita Tewas di Kolam Renang di Jember, Pengamat Hukum Minta Pengelola Tanggung Jawab
Termasuk bagi pengelola wisata Jati Park Jenggawah, harus memberikan asuransi kepada korban yang tenggelam beberapa hari kemarin.
"Bahkan disitu (UU) disebutkan, pengusaha menyediakan asuransi buat pengunjung. Karena mereka sebagai penyedia layanan wisata, dan telah mengambil retribusi, maka salah satu poinnya harus menyediakan keamanan," ujarnya.
Baca juga:
Balita Tenggelam di Jati Park Jember, Pengelola Klaim Rutin Imbau Keselamatan
Bila perlu, pengelola wisata selain menyediakan petugas khusus juga menyiapkan sarana, semisal pelampung dan sebagainya. Itu tidak hanya berlaku bagi wisata kolam renang saja, termasuk wisata lainnya yang dinilai juga berpotensi terjadinya kecelakaan.
Selain petugas, Nurhuda Candra menegaskan juga butuh peranan dari orang tua maupun orang lain, untuk saling menjaga dan membantu bisa terjadi suatu musibah yang tidak diinginkan.