Pixel Codejatimnow.com

Akun Pengunggah Surat Panggilan Palsu KPK Mulai Diperiksa Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Mohammad Trijanto dan kuasa hukumnya ketika tiba di Polres Blitar, Senin (22/10/2018).
Mohammad Trijanto dan kuasa hukumnya ketika tiba di Polres Blitar, Senin (22/10/2018).

jatimnow.com - Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook @mohammadTrijanto sudah memasuki tahap penyidikan. Pemilik akun atas nama Mohammad Trijanto, hari ini Senin (22/10/2018) memenuhi panggilan polisi.

Ketua LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) tersebut dipanggil polisi sebagai saksi atas dua panggilan. Unggahannya di Facebook tentang surat panggilan palsu KPK terhadap Bupati Blitar dan pemalsuan.

Trijanto datang memenuhi panggilan polisi dengan didampingi kuasa hukumnya serta sejumlah simpatisan KRPK. Meski memenuhi panggilan polisi, pihak Trijanto mempermasalahkan proses pemeriksaan itu.

"Kami mempertanyakan kepada polisi, mengapa dalam kasus ini, surat yang dikirimkan ialah surat perintah penyidikan. Padahal harusnya sebelum disidik, harus ada gelar perkara terlebih dahulu," kata M. Soleh, kuasa hukum M. Trijanto, Senin (22/10/2018).

Seperti diketahui, melalui akun Facebooknya, Trijanto mengunggah postingan tentang sebuah surat panggilan KPK terhadap Bupati Blitar Rijanto. Postingan itu kemudian viral meski setelah dilakukan penyelidikan, rupanya surat itu palsu.

Setelah kejadian itu, sejumlah ormas juga sempat meminta polisi untuk menuntaskan kasus tersebut. Belakangan diketahui, pihak Pemkab Blitar akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sedangkan Trijanto juga dilaporkan lagi atas tuduhan pemalsuan surat palsu tersebut.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Kami juga mempersiapkan kenapa pihak Bupati juga tidak diperiksa? Harusnya Bupati Blitar Rijanto juga diperiksa," imbuh Soleh sebelum kemudian memasuki ruang penyidik Satreskrim Polres Blitar.

Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha mengaku dalam waktu dekat juga akan memeriksa Bupati Blitar sebagai pelapor. Polisi kini juga sedang mencari sejumlah saksi sebagai petunjuk pembuat surat palsu.

"Ada dua perkara yang kami kerjakan. Yakni pemalsuan dan penyebaran informasi (bohong) tersebut. Untuk pemalsuan sendiri, kami masih akan mencari saksinya, karena ini adalah barang yang tidak diketahui asalnya. Sedangkan Bupati kemungkinan malam ini akan kita periksa," imbuh Anis.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Hingga pukul 17.05 Wib, terpantau Trijanto beserta kuasa hukum dan sejumlah pendukungnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Blitar. Belum ada tanda-tanda kapan proses pemeriksaan tersebut akan selesai dilakukan.