jatimnow.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pria bernama Basyuni (33) ditangkap Polres Malang lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan saat tengah nongkrong di warung kopi di sekitar kawasan perempatan Kepanjen pada September lalu.
Dari penuturan tersangka, ia ternyata sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun lalu. "Sudah dua tahun," katanya singkat kepada awak media, Jum'at (26/10/2018).
Ia beralasan, dengan mengkonsumsi sabu staminanya akan kuat. "Biar kuat nggak gampang capek. Makanya saya pakai narkoba," tuturnya.
Dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seorang temannya seharga Rp 900 ribu dengan berat 0,5 gram. Sabu-sabu tersebut biasanya habis ia konsumsi selama tiga hari.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Saya nggak pernah beli satu gram. Biasanya 0,5 gram. Habis tiga hari," katanya.
Di sisi lain, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan akibat ulahnya, PNS ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Sementara kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 soal kepemilikan. Nanti jika dalam penyelidikan berkembang dan ditemukan fakta baru, bisa jadi jeratannya berubah," jelas Ujung saat rilis di Mapolres Malang.
URL : https://jatimnow.com/baca-8402-pegawai-upt-dinas-pendidikan-kabupaten-malang-tertangkap-bawa-sabu