jatimnow.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Jember, akhirnya ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Rabu (31/10/2018) malam oleh Polres Jember.
Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan dokumen kependudukan. Selain Kadispendukcapil, satu orang yang berperan sebagai pengepul dari calo-calo yang bertugas mencari mangsa, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap 20 orang sejak kemarin telah membuahkan hasil. Setidaknya, 2 orang telah ditetapkan tersangka.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada 20 orang, kemarin sore kita tetapkan 2 tersangka. Yakni Kadispenduk Capil, inisial SW (Sri Wahyuni) dan seorang sipil inisial MK," beber AKBP Kusworo dalam jumpa pers, Jumat (2/11/2018).
MK, tambahnya, berperan mengkoordinir para calo untuk mencari mangsa (orang) dengan memasang tarif sesuai dokumen yang hendak diurus pemohon.
"Tersangka MK melalui kaki tangannya (calo) memungut biaya kepada pemohon. Untuk satu KTP, KK, dan akta dihargai Rp 100 ribu per item. Sementara untuk KIA (Kartu Identitas Anak) seharga Rp 25 ribu per item," ungkapnya.
Kemudian, berkas-berkas yang dikumpulkan tersangka MK diserahkan kepada Kadispendukcapil melalui sopirnya. Sedangkan uang hasil praktik pungli oleh MK diserahkan secara langsung kepada Kadispendukcapil.
Untuk barang bukti uang senilai Rp 10.100.000 yang diamankan saat OTT, kata Kusworo, disita dari tangan Kadispendukcapil.
Baca juga:
Inspektorat Pemkab Jember Rilis Film Silence, Ini Sinopsisnya
"Untuk barang bukti kita amankan uang senilai Rp 10 juta, juga uang senilai USD 236 Singapura," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita handphone tersangka, serta ribuan dokumen kependudukan yang diduga diproses melalui jalur khusus disertai pungli yang sistematis.
"Kita juga sita dokumen-dokumen kependudukan, mulai dari KTP, Akte, Kartu Keluarga yang diproses lewat jalur belakang," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, SW dijerat pasal 12 Undang-undang (UU) Tipikor nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Kades di Sidoarjo itu Di-OTT Terkait Pungli Pengurusan PTSL
Sementara, tersangka MK yang merupakan warga sipil, dijerat pasal 5 UU Tipikor.
URL : https://jatimnow.com/baca-8640-kadispendukcapil-jember-ditetapkan-tersangka-kasus-pungli-