Pixel Code jatimnow.com

Sejam Operasi Arak Jowo, 2 Tersangka di 2 Lokasi Diringkus

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Salah satu tersangka penjual arak jowo saat ditangkap polisi
Salah satu tersangka penjual arak jowo saat ditangkap polisi

jatimnow.com - Peredaran minuman keras (miras) jenis arak jowo (Arjo) dibabat habis jajaran Polres Ngawi. Bahkan, dua tersangka dengan dua TKP berbeda diringkus oleh Polsek Ngawi Kota. 

Kedua tersangka itu adalah Hartono (67) seorang pensiunan PNS dan Eko Purwanto (38) pegawai swasta. Keduanya dibekuk Polsek Ngawi karena menjual bebas arjo.

"Kemarin anggota kami melakukan razia arak jowo. Dalam satu jam, ada dua tersangka yang kami ringkus di tempat berbeda," kata Kapolsek Ngawi, AKP Kristanto Widhi Nugraha, Selasa (19/3/2018).

Ia menjelaskan, lokasi pertama di tambal ban milik Hartono di Jalan Ring Road, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Saat di lokasi, polisi berpura-pura menambal ban.

"Setelah ngobrol agak lama, kami masuk ke dalam bengkel. Ternyata, arjonya disembunyikan ditumpukan ban dan peralatan bengkel. Ada 25 Liter Arjo," katanya.

Hartono yang juga pensiunan PNS itu tak berkutik. Ia hanya pasrah saat polisi menemukan arjo yang dijualnya itu.

"Alasannya sih karena gaji pensiunan tidak sebanyak saat aktif jadi PNS. Akhirnya berjualan," bebernya.

Baca juga:
Polisi Gerebek Produsen Arjo di Sawahan Madiun, 5 Tersangka Ditangkap

Sedangkan di lokasi kedua, yaitu di rumah Eko Purwanto, Jalan Rajawali, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Lagi-lagi, tersangka sempat mengelak.

"Saat patroli di rumah tersangka, sempat ketakutan dan melawan, sehingga itu menambah curiga kami bahwa memang ada arjo di dalam rumahnya," katanya.

Setelah digeledah, ternyata terdapat miras Arjo sebanyak 25 liter. "Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Ngawi," tegasnya.

Kedua tersangka itu dijerat pasal 4 (2) Jo 28 (1)  Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Wasdal Peredaran dan penjualan miras.

Baca juga:
Pesta Miras Arak di Situbondo Digerebek, 14 Pemuda Diamankan

 

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Arif Ardianto