Pixel Codejatimnow.com

Urus Perpanjangan STNK, Sopir Pribadi ini Bawa Kabur Motor Majikannya

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Pelaku (tengah) Saat Berada di Polsek Lakarsantri
Pelaku (tengah) Saat Berada di Polsek Lakarsantri

jatimnow.com - Seorang sopir pribadi di Surabaya ditangkap lantaran membawa kabur motor majikan beserta surat kelengkapannya.

Eidil Fitrianto (35) warga asal Jalan Kalikendal Surabaya ini memanfaatkan kesempatan saat ditugasi untuk memperpanjang STNK serta ganti nama motor milik manjikannya. Tak dijalankan, Eidil malah membawa kabur motor beserta surat dan uang perpanjangan STNK.

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Ipda Hadi Ismanto menjelaskan, pelaku menjanjikan pengurusan akan selesai dalam waktu dua minggu. Namun korban merasa curiga karena pengurusannya tak kunjung selesai dan pelaku tidak ada kabar.

"KTP, STNK dan BPKB motor korban diserahkan kepada tersangka beserta uang sebesar Rp 500 ribu untuk biaya pengurusan dan berjanji akan selesai dalam waktu dua minggu. Namun setelah dua minggu berlalu tersangka tak bisa dihubungi," jelas Hadi kepada jatimnow.com, Senin (5/11/2018).

Setelah tidak ada kabar, korban melapor ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian melakukam penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku akan melakukan balik nama motor tersebut atas dirinya sendiri.

"Kami lakukan koordinasi dengan petugas Samsat Tandes hingga kemudian pelaku berhasil kami tangkap. Selanjutnya kami bawa ke Polsek beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Hadi.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah motor Honda Supra X125 tahun 2008 warna hitam silver, beserta STNK dan BPKB.

Akibat perbuatannya sopir tersebut terancam pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan kurungan penjara 4 tahun.

Baca juga:
Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa