Pixel Codejatimnow.com

Ansor Jatim Laporkan Akun Facebook Cinta Zain Atas Ujaran Kebencian

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Pelaporan akun ujaran kebencian di Mapolda Jatim
Pelaporan akun ujaran kebencian di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor secara serentak melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan hoax dan ujaran kebencian di Indonesia kepada polisi.

Untuk wilayah Jawa Timur, pelaporan dilakukan oleh Gus Abid dengan didampingi Sekretaris GP Ansor Jatim Ja'far Shodiq.

Dalam laporannya Gus Abid mengatakan, sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan pihaknya mendukung pemerintah untuk memberantas hoax dan ujaran kebencian.

"Kami mendukung pemerintah untuk memberantas hoax dalam hal ini ujaran kebencian baik itu yang berdampak langsung terhadap Ansor atau Banser atau pemerintah sendiri," ujar Gus Abid saat di Mapolda Jatim, Senin (5/11/2018).

Kali ini GP Ansor melaporkan akun bernama Cinta Zain yang menurutnya telah mengunggah kalimat yang tidak sepantasnya dalam media sosial miliknya. Abid mengatakan, akun Cinta Zain mengatakan bahwa banser ini tidak baik, banser ini PKI dan masih banyak lagi.

"Ini yang kita laporkan bersama ketua tim lembaga bantuan hukum GP Ansor Jatim. Akun Cinta Zain menggunakan kalimat yang tidak sepantasnya untuk media sosial, karena kita ketahui medsos merupakan senjata untuk di massa yang seperti sekarang ini," terang Gus Abid.

Sekretaris GP Ansor Jatim, Ja'far Shodiq mengatakan, alasannya melaporkan akun tersebut dikarenakan kalimat yang ditujukan kepada GP Ansor dapat memantik emosi anggota Banser. Dalam hal ini yang mengandung unsur kebencian dan permusuhan.

"Kita kihat di salah satu postingan dia menyampaikan menantang Banser bahwa Banser berhubungan dengan organisasi terlarang. Kita di fitnah sangat keji, kan itu sudah jelas melenceng kalau itu tidak diantisipasi kita laporkan ke pihak kepolisian itu nanti akan memantik emosi dari anggota kita yang dibawah," paparnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya menerima setiap pelaporan dari masyarakat. Karena Polda Jatim merupakan tempat publik.

"Terkait pelaporan itu, pihak kepolisian Polda Jawa Timur akan melakukan penegakan hukum apabila terbukti melanggar undang undang yang telah ditentukan," pungkasnya.







Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran