Pixel Codejatimnow.com

Dua Pengacara Nyaris Adu Jotos saat Eksekusi Rumah di Banyuwangi

Kuasa hukum pemohon dan termohon yang nyaris adu jotos
Kuasa hukum pemohon dan termohon yang nyaris adu jotos

jatimnow.com - Bentrok fisik nyaris saja terjadi saat pelaksanaan eksekusi rumah yang juga bengkel milik Halimatus Sa'diyah (56), Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Selasa (6/10/2018).

Ketegangan itu terjadi sejak kedua kubu dipertemukan di kantor desa setempat. Pengacara kubu termohon, langsung protes keras kepada juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Sunardi, saat penyampaian surat perintah eksekusi.

"Saya tidak menghalangi, eksekusi yang manusiawi, jangan seperti ini," teriak Syaiful Muttaqin, kuasa hukum termohon eksekusi, Halimatus Sa'diyah, kepada Panitera PN Banyuwangi.

Namun protes itu tak dihiraukan Panitera yang berlalu pergi mengajak ke lokasi eksekusi. Cekcok mulut pun terjadi di parkiran. Aparat kepolisian dengan sigap melerai keduanya.

Ketegangan berlanjut saat kedua kubu bertemu di lokasi eksekusi yang ada di Jalan Raya Yos Sudarso. Kali ini kuasa hukum termohon cekcok dengan kuasa hukum pemohon. Bahkan saling tantang untuk duel.

"Apa kamu, sini kamu. Tidak manusiawi yang kamu lakukan," sergah Syaiful, kembali.

Emil Ma'ruf, kuasa hukum dari Irwan Sugianto, warga Surabaya, itu pun langsung bereaksi dengan tantangan tersebut. Dia terlihat emosi dan meladeni ajakan adu jotos tersebut. Polisi pun menegur keras kedua orang tersebut.

Baca juga:
Home Stay Mewah di Kota Batu Dieksekusi Pengadilan, Ini Penyebabnya

"Jangan ada keributan, kami Kepolisian bertanggung jawab pada keamanan proses eksekusi, jika ada pihak yang keberatan, silahkan tempuh jalur sesuai prosedur," tegas Kabagops Polres Banyuwangi, Kompol Sumartono, yang memimpin pengamanan eksekusi.

Ditemui disela proses eksekusi, Syaiful mengaku bahwa protes yang dia lakukan bukan untuk menghalangi eksekusi. Melainkan meminta kesempatan agar kliennya bisa mengeluarkan perabotan dan peralatan bengkelnya.

Ditemui di tempat yang sama, Emil Ma'ruf selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, menilai proses eksekusi yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Dia juga menyayangkan sikap kuasa hukum termohon eksekusi.

Baca juga:
Warga Melawan, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Banyuwangi Ricuh

"Jangan begitulah, kalau memang tidak terima, silahkan menempuh jalur hukum, tapi eksekusi harus tetap dijalankan," pungkasnya.

Sebelumnya, rumah dan bengkel milik Halimatus Sa'diyah, dijadikan jaminan hutang piutang di Lippo Bank. Dalam perjalanannya, aset tersebut dilelang oleh pihak bank dan dimenangkan oleh termohon eksekusi.