Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan 481 Ekor Burung Dilindungi ke Surabaya Digagalkan

Petugas menunjukkan burung-burung yang hendak diselundupkan ke Surabaya
Petugas menunjukkan burung-burung yang hendak diselundupkan ke Surabaya

jatimnow.com - Penyelundupan 481 ekor burung dari Balikpapan, Kalimantan ke Surabaya digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Burung-burung tersebut diangkut menuju Surabaya dengan menumpang Kapal Mutiara Perindo I.

Penggagalan itu dilakukan BBKP Surabaya pada Senin (5/11/2018). 481 ekor burung tersebut terdiri dari 64 ekor Beo, 293 ekor Cucak Hijau dan 124 ekor Murai Batu.

"Kami melakukan penggagalan ini diback up Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," sebut Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi, Kamis (8/11/2018).

Tim BBKP Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak ke atas kapal setelah kapal tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka kemudian menuju sebuah truk bermuatan kayu yang diduga menjadi tempat dititipkannya ratusan burung tersebut.

"Kami periksa dua orang yang membawa burung-burung ini. Sopir truk juga kami mintai keterangan," beber Musyaffak.

Setelah memeriksa dua pembawanya, petugas tidak menemukan dokumen karantina atas pengiriman ratusan burung tersebut. Sehingga dipastikan, pengiriman burung-burung itu dari Kalimantan menuju Surabaya adalah ilegal.

"Semua burung ini merupakan burung dilindungi. Dari 481 ekor, 133 ekor diantaranya mati saat diselundupkan," tegas Musyaffak.

Dua orang yang membawa burung-burung itu akhirnya dijerat atas UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan Pasal 6.

Pasal itu menyatakan untuk melalulintaskan media pembawa (burung) dari satu area ke area lain di Indonesia harus dilengkapi dengan sertitikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.

Musyaffak menambahkan, kegiatan ini, selain untuk menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk melindungi unggas Jawa Timur dari flu burung dan penyakit Iainnya.

"Dua orang yang membawa sudah kami BAP dan masih terus kami periksa dan dalami," pungkas Musyaffak.

Baca juga:
Lansia Jombang Meninggal saat Hendak Jual Burung, Ini Penyebabnya