Pixel Codejatimnow.com

5 Tempat Hiburan Besar di Kota Batu Nunggak Pajak

Suasana hearing MCW dengan Dispenda Kota Batu (Avirista Midaada/ jatimnow.com)
Suasana hearing MCW dengan Dispenda Kota Batu (Avirista Midaada/ jatimnow.com)

jatimnow.com - Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu di sektor pajak, khususnya tempat-tempat hiburan dan retribusi membuat Malang Corruption Watch (MCW) membuat kajian terkait pengelolaan pendapatan daerah.

Kepala Divisi Politik MCW, Atha Nurasasi mengatakan, terdapat sejumlah piutang bermasalah terkait pajak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu.

"Piutang yang bermasalah, ketidakjelasan status piutang pajak dalam LHP LKPD Kota Batu 2014. Terdapat piutang pajak hiburan yang tidak diakui oleh wajib pajak (WP) sebesar Rp 24.555.376.610 (sudah diterbitkan SKPDKB)," ungkap Atha saat hearing di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu, Kamis (8/11/2018).

Pihaknya pun mendesak kepada Pemkot Batu untuk menindak tegas para penunggak pajak.

"Kami mendesak kepada Walikota Batu, Dispenda dan Disparta Pemkot Batu agar sesegera mungkin menindak para penunggak pajak tersebut," tegasnya.

Temuan Malang Corruption Watch (MCW) ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, Eddy Murtono.

Menurut Eddy, dirinya mengakui Jawa Timur Park (JTP) Group menunggak pajak dikisaran angka Rp 24 miliar.

"Ya, dari data MCW kan tadi memang seperti itu mas besaranya Rp 24 miliar, tapi kami pernah melakukan upaya pendekatan, ya salah satunya dengan menagih," ungkapnya kepada awak media, Kamis (8/11/2018).

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

Namun Eddy mengatakan diperlukan pengkajian dan keterlibatan tim penagih pajak untuk menangih pajak salah satu tempat hiburan terbesar di Kota Batu ini.

Selama ini JTP Grup dikenal sebagai salah satu investor terbesar di Kota Batu. Oleh karena itu Eddy menjelaskan harus ada keseimbangan pajak dengan nilai investasi yang diberikan ke Kota Batu.

"Kalau memang pajaknya tidak seimbang atau terlalu besar, ya saya pikir tidak akan ada pengusaha yang berinvestasi di Kota Batu. Maka, untuk itu memanglah harus kita kaji lagi soal pajaknya," pungkas Eddy.

Berikut daftar piutang pajak dari hasil kajian MCW:

Baca juga:
Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

1. Batu Night Spectacular (BNS), nilai piutang Rp 3.786.756.542
2. Jatim Park (JTP) 1, nilai piutang Rp 14.529.110.974
3. Jatim Park (JTP) 2, nilai piutang Rp 5.832.045.867
4. Selecta, nilai piutang Rp 167.648.227
5. Dhogadho, nilai piutang Rp 239.815.000

Total piutang: Rp 24.555.376.610