jatimnow.com - Sebanyak delapan kantong plastik berisi barang bukti baru diamankan oleh tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung dalam olah TKP lanjutan, kasus dugaan pembunuhan pasutri di Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jumat (9/11/2018).
Dalam olah TKP sebelumnya, polisi sudah mengamankan lima kantong plastik barang bukti. Total jumlah barang bukti yang sudah diamankan polisi hingga saat ini sebanyak 13 kantong plastik.
Kapolsek Campurdarat, AKP Nengah Suteja menuturkan, semua barang bukti ini nantinya akan dibawa ke Polda Jawa Timur, untuk dilakukan uji laboratorium dan dicocokan.
Salah satu barang bukti yang sudah diamankan adalah sebuah benda tumpul, yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Tapi itu semua masih akan kita bawa ke Polda untuk dilakukan uji laboratorium," ujarnya, Jumat (09/11/2018).
Selain itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Total terdapat empat orang saksi yang sudah diminta keterangan. Mereka merupakan pihak keluarga dan tetangga di sekitar rumah.
Untuk kebutuhan pemeriksaan lanjut, polisi juga masih memasang segel di rumah korban.
"Untuk sementara rumah korban masih kita pasang garis polisi untuk keperluan penyidikan," imbuhnya.
Pembunuhan ini terjadi kepada keluarga Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya pada Kamis (08/11/2018) malam.
Baca juga:
Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap