Pixel Codejatimnow.com

Dinyatakan P21, Kasus OTT Camat Kanigoro Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Tersangka saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Blitar
Tersangka saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Blitar

jatimnow.com - Kasus OTT terhadap MH, Camat Kanigoro dan SS, Salah Satu kasinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (12/11/2018). Hal ini meyusul setelah berkas pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat atau P21.

MH dan SS tiba di Kejari sekitar pukul 14.00 Wib dengan dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar. Begitu tiba di Kejari, keduanya menjalani pemeriksaan diruang Pidsus. Sekitar empat puluh lima menit berselang, kedua abdi negara tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas II Blitar.

"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar," kata KBO Reskrim Polres Blitar, Nanang Budiarto, Senin (12/11/2018).

Kedua tersangka tersebut terjaring OTT Satreskrim Polres Blitar pada Kamis (11/10/2018) lalu.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

MH dan SS terjaring pungli atas biaya pecah tanah waris dan balik nama. Padahal sesuai aturan yang ada, pengurusan dua dokumen tersebut tidak dipungut biaya.

Dalam OTT tersebut, MH dan SS diketahui menerima uang 15 juta rupiah. Dalam waktu dekat, kasus OTT tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga:
11 Kotak Amal Ditemukan di Pinggir Sungai Blitar, Kondisi Kosong dan Rusak

"Sekitar minggu-minggu ini paling tidak akan segera kami limpahkan ke Pengadilan (Tipikor). Karena tadi setelah diperiksa juga sudah lengkap," ujar Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Blitar, Gede Putera.

Saat diangkut ke Lapas, kedua tersangka terlihat menutupi wajahnya dan berusaha menghindari awak media.