Pixel Codejatimnow.com

Operasi Zebra di Blitar, Pengendara Dibawah Umur Dominasi Pelanggaran

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Ilustrasi operasi yang dilakukan polisi
Ilustrasi operasi yang dilakukan polisi

jatimnow.com - Operasi Zebra Semeru 2018 yang berlangsung sejak 30 Oktober hingga 12 November telah berakhir.

Dari hasil operasi selama 14 hari di wilayah hukumnya, 3.430 pengendara ditindak oleh Satlantas Polres Blitar.

Ada 3.424 pelanggar ditilang petugas, sedangkan enam sisanya ditegur. Dari jumlah itu, 34,3 persen pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara dibawah umur.

"Betul, jadi kebanyakan masih pengendara dibawah umur, jumlahnya ada 1.178 yang sudah kami tilang," kata Kasatlantas Polres Blitar, AKP Muhammad Amirul Hakim, Selasa (13/11/2018).

Selain pengendara dibawah umur, berkendara tanpa menggunakan helm menempati posisi kedua pelanggaran terbanyak yakni 334 pelanggar, disusul pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman 224 orang.

Selain pelanggaran itu, petugas juga masih menemukan banyaknya pengendara yang nekat bermain ponsel saat berkendara atau mengemudi. Setidaknya 115 orang telah ditilang untuk pelanggaran ini.

Baca juga:
Kecelakaan Lalu Lintas Menurun Selama Operasi Zebra Semeru di Kabupaten Ponorogo

"Kami juga mendapati ada dua pengendara yang berkendara itu dibawah pengaruh miras atau alkohol. Kami juga tindak," ujar Amirul.

Dari hasil ini, jumlah pelanggar yang terjaring razia petugas selama gelaran Operasi Zebra Semeru 2018 ini tak jauh beda dari tahun 2017 lalu yang berjumlah 3.428 pelanggaran.

Angka kecelakaan juga berkurang. Tahun 2017 lalu, ada 10 kejadian kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia, sedangkan tahun 2018 ini, petugas hanya menemukan 1 kecelakaan dengan luka ringan.

Baca juga:
Polisi Lamongan Beri Bunga pada Pengguna Jalan, PDKT Ndan?

"Namun kami menghimbau kepada para orang tua tentang pentingnya keselamatan anak-anak kita. Supaya tidak memperbolehkan mereka menggunakan kendaraan bermotor sebelum lulus dan mendapat SIM," tutup Amirul.