Pixel Codejatimnow.com

Jaringan Pengedar Uang Palsu Antar Kota Diringkus Polisi

Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu
Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu

jatimnow.com - Dua pelaku tindak pidana peredaran uang palsu (upal) di Surabaya dan Sidoarjo, diringkus oleh polisi.

Keduanya yaitu Eko (30) dan Suparman (38). Mereka merupakan jaringan komplotan pengedar upal antar kota, tepatnya dari Jember.

Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto menjelaskan, pihaknya memang sering menangkap pelaku peredaran uang palsu berkat informan dan laporan masyarakat.

Keduanya berhasil diringkus di tempat yang berbeda oleh tim Polsek Karangpilang.

"Kita kejar Eko di daerah Karangpilang dengan membawa uang palsu. Lalu kita mendapati Suparman yang juga kita jebak di Terminal Bungurasih," ujar Noerijanto kepada jatimnow.com Rabu (14/11/2018).

Noerijanto melanjutkan, dalam melancarkan aksinya keduanya berbagi peran. Eko sebagai pengedar dan Suparman sebagai makelar atau tengkulak upal yang didapatkan dari warga Jember bernama Cak Mat (DPO).

Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi

Kepolisian pun saat ini sedang mengupayakan pengejaran kepada Cak Mat dan jaringannya.

"Sampai saat ini masih proses pengembangan. Ada satu lagi di Surabaya namanya Daniel juga masih dicari," lanjutnya.

Noerijanto menambahkan, perbandingan upal dengan uang asli tersebut adalah 2 banding 5 yang berarti tiap Rp20 juta uang asli akan ditukarkan dengan Rp 50 juta uang palsu. Suparman pun mendapatkan upah Rp 500 ribu tiap kali transaksi.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?

"Nanti Suparman dengan orang yang dari Jember itu akan janjian disuatu tempat, lalu uang asli ditukar dengan uang palsu," terang Noerijanto.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.