Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ungkap Motif Pelaku Penyerangan Polisi di Lamongan

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Toni Hermanto didampingi Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menengok korban penyerangan
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Toni Hermanto didampingi Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menengok korban penyerangan

jatimnow.com - Dua pelaku penyerangan polisi di Lamongan, yaitu ER dan MSA, masih terus diperiksa oleh Tim Densus 88. Dikabarkan, aksi penyerangan itu direncanakan oleh ER, yang merupakan pecatan polisi.

Keterangan ER membuka pelan-pelan, apa motivasinya menyerang polisi.

"Secara umum, pelaku (ER, red) sakit hati kepada institusi Polri. Tapi masih terus didalami," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (21/11/2018).

Sakit hati ER kepada polisi memang cukup relevan. Sebab, setelah dirinya diputus bersalah karena menghilangkan nyawa guru ngaji di Sidoarjo antara tahun 2011-2012.

Pria yang saat ini berumur 35 tahun tersebut akhirnya di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias dipecat oleh institusi yang pernah membesarkannya.

ER yang berasal dari Dusun Pojok, Desa Lajuk Kecamatan Porong, Sidoarjo ini pun harus menjalani hukuman badan di Lapas Malang hingga Madiun, setelah divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Maret 2012 silam.

Dan di lapas itulah, kebencian ER terhadap polisi diduga mulai tumbuh dan mungkin terpupuk.

Dari informasi yang didapat jatimnow.com, ER sudah terpapar faham radikalisme selama di dalam lapas. Bahkan usai bebas, ER disebut-sebut kerap mengunjungi napi teroris di Lapas Porong.

Informasi itu seakan terjawab dengan keterangan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (20/11/2018) kemarin kepada wartawan.

"Disinyalir, pelaku ini ada kaitannya dengan jaringan radikal. Pada saat penggeledahan di rumahnya banyak buku-buku yang memang berhubungan dengan kelompok-kelompok radikal," sebut Luki.

Apalagi, setelah bebas, ER memilih berdomisili di wilayah Geneng, Kel. Brondong, Kec Brondong Kab. Lamongan bersama istrinya.

Baca juga:
Penghargaan Kapolri untuk Aipda Andreas, Anggota Polres Lamongan Korban Teroris

Di wilayah inilah, ER mengenal baik MSA (17), warga Ds. Sedayu Lawas, Kec. Brondong, Kab. Lamongan. Keduanya dikabarkan terus menjalin komunikasi karena sama-sama menjadi kuli panggul ikan di wilayah Brondong.

Dari rumah MSA, polisi mendapati sejumlah buku radikalisme, salah satunya buku yang dikarang oleh Imam Samudra, bomber yang sudah dihukum mati. Sedangkan dari tempat tinggal ER, ditemukan sejumlah buku yang mengarah ke jaringan radikal.

Penyerangan yang direncanakan ER, diduga kuat sudah ia rencanakan dengan matang. Sebab saat berhasil ditangkap usai melukai mata kanan Bripka AA dengan katapel kelereng, polisi mendapat sejumlah barang bukti. 

Diantaranya sebuah ketapel dengan 7 butir kelereng tersisa serta motor Honda Supra Fit bernopol W 2593 RM.

Jika ER sudah terpapar faham radikalisme dan disebut-sebut kerap membesuk sejumlah napiter di Lapas Porong, siapa saja napiter itu? Polisi masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap ER dan MSA.

Sebelumnya, pada Selasa (20/11/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, kedua pelaku (ER dan MSA) melakukan penyerangan ke pos polisi di dekat Wisata Bahari Lamongan (WBL).

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Wangi Mawar hingga Identitas Penyerang Mapolres Lumajang

Kedua pelaku merusak kaca pos polisi di WBL dengan melempar batu. Bripka AA mengejar pelaku ke arah barat. Sampai di Pasar Blimbing, Kecamatan Paciran, pelaku ER menghadang Bripka AA.

Pelaku ER menembakan kelereng dengan ketapel dan mengenai mata kanan Bripka AA. Meski terluka, Bripka AA terus mengejar pelaku, dan menabrakan motornya ke motor pelaku sehingga terjatuh. Pelaku akhirnya diamankan di Polsek Brondong.

Setelah sempat dirawat di RS Muhammadiyah Lamongan, Bripka AA akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya.