Pixel Codejatimnow.com

2 Karyawan Perusahaan Bahan Bangunan Gelapkan Besi Beton Eser

Kedua tersangka saat diamankan di kantor Kepolisian
Kedua tersangka saat diamankan di kantor Kepolisian

jatimnow.com - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka penggelapan barang di Surabaya.

Barang yang digelapkan berupa besi beton eser disebuah pergudangan milik PT Sumber Baru Aneka Bangunan (SBAB), di Jalan Margomulyo Permai Blok R No 16 Surabaya.

Kedua tersangka tersebut yakni, Sunawan (38), warga asal Malang dan Hamid (38), warga asal Surabaya.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Keduanya melakukan penggelapan dengan cara menambah jumlah pesanan besi yang dipesan, sehingga pemilik barang merugi.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widoyoko menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan oleh kedua pelaku yang merupakan karyawan PT Sumber Baru Aneka Bangunan (SBAB) pada Sabtu (10/11/2018) lalu.

"Keduanya melakukan pemesanan besi beton eser yang dilebihkan sehingga membuat korban jadi rugi," jelas Agung kepada jatimnow.com, Jumat (30/11/2018).

Kedua tersangka ini, lanjut Agung, pesan besi sebanyak 483 lonjor dengan total Rp 20 juta. Namun oleh tersangka jumlah besi tersebut dilebihkan menjadi 792 lonjor menjadi total Rp 30 juta.

"Akibatnya korban dirugikan sebanyak Rp 10 juta. Merasa ada yang aneh dan curiga korban melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjut Agung,

Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku, kemudian diselidiki ternyata keduanya sudah melakukan hal tersebut sebanyak lima kali sejak tahun 2018.

"Saat dilakukan penyelidikan ternyata kedua tersangka ini sudah melakukan penggelapan tersebut sebanyak lima kali," pungkasnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban