jatimnow.com - Meski tidak punya cukup uang, dua pria ini tetap saja nekat berangkat karaoke. Setelah puas berkaraoke dan kurang saat membayar tagihan, keduanya justru kalap dan membacok pemilik karaoke. Akibat itu, keduanya harus berhadapan dengan hukum.
Dua pria itu adalah Slamet (39) warga Desa Marom, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan Hepy Budi (38) warga Desa Wonorejo Trisula, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Keduanya mengeroyok Suyatno, warga Desa Balesono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang merupakan pemilik karaoke tempat kedua pelaku bersenang-senang. Akibat aksinya itu, keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut, Tulungagung.
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir menerangkan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat kedua pelaku, mendatangi karaoke milik korban. Merek kemudian memesan sejumlah minuman dan membooking 2 pemandu lagu. Keduanya berkaraoke selama 5 jam di tempat tersebut.
"Salah seorang pelaku baru pulang Malaysia," sebut Siti, Senin (3/12/2018).
Setelah selesai karaoke, keduanya kemudian menuju meja kasir untuk membayar tagihan sebesar Rp 1.170.000,-. Namun ternyata, mereka hanya membawa uang Rp 1 juta dan menyerahkan handphonenya sebagai jaminan dengan maksud kekurangannya akan dibayarkan esok hari. Tapi negosiasi itu ditolak pemilik karaoke.
Baca juga:
Kejinya Tersangka Penganiayaan Janda asal Sukabumi yang Tewas usai Karaoke di Surabaya
"Cek cok mulut diantara korban dan keduanya akhirnya terjadi," tambah Siti.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil kekurangan uang. Tapi rupanya, pelaku juga mengambil sebilah parang dan celurit karena masih jengkel dengan ucapan korban yang menolak jaminannya. Pelaku kemudian kembali ke tempat karaoke dan membayar kekurangannya.
Tapi setelah membayar, pelaku langsung membacok kepala korban menggunakan parang dan clurit. "Kepala korban mengalami luka robek hingga dilakukan beberapa jahitan," beber Siti.
Baca juga:
Anak Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Janda asal Sukabumi
Siti menambahkan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan kedua pelaku di rumah masing masing. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
URL : https://jatimnow.com/baca-9701-tidak-cukup-uang-booking-cewek-2-pria-ini-bacok-bos-karaoke