Pixel Codejatimnow.com

Sales di Tulungagung Gelapkan Biskuit Rp 70 Juta

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan di Mapolres Tulungagung
Tersangka saat diamankan di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Seorang sales di Tulungagung menggelapkan biskuit senilai Rp 70 juta. Modusnya, sales ini membuat nota angsuran fiktif dari sejumlah toko yang bisa menerima suplai biskuit-biskuit itu.

Sales itu bernama Ganang Saputra (34) warga kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung. Ia dilaporkan ke Polres Tulungagung setelah itikad baik perusahaan tempatnya bekerja meminta agar Ganang mengembalikan uang itu dan tidak digubris.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji menuturkan, sebenarnya kasus penipuan dan penggelapan ini terungkap sejak bulan Juli 2018 lalu. Saat itu, perusahaan melakukan audit keuangan dan mendapati kecurangan laporan keuangan yang dilakukan Ganang.

"Hasil audit menunjukkan, perusahaan merugi Rp 70 juta atas penjualan biskuit yang dilakukan tersangka (Ganang, red)," beber Sumaji, Selasa (04/12/2018).

Baca juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai

Sumaji menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2017 dan namun terkuak pada Juli 2018. "Tersangka kami tangkap setelah mendapat laporan dari korban," tegas Sumaji.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan nota angsuran fiktif atas beberapa biskuit yang seolah-olah telah didistribusikannya ke sejumlah toko langganan. Padahal, biskuit-biskuit itu tidak pernah dikirim.

Baca juga:
Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa

Tersangka mengakui, biskuit yang telah keluar dari dalam gudang, dijual sendiri dan hasil penjualannya dipakai untuk kepentingan pribadi. "Ngakunya uang itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidup. Tapi alasan itu masih kami dalami," tambah Sumaji.

Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHO tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.