jatimnow.com - Sempat mangkir pada sidang pertama, Kepala Desa (Kades) pencegat rombongan Cawapres Sandiaga salahudin Uno di Mojokerto akhirnya menghadiri sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (6/12/2018). Terdakwa kasus dugaan money politic
Dengan mengenakan kemeja hitam serta celana panjang hitam, Suhartono, Kepala Desa Sampangagung nampak menduduki kursi pesakitan di ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi ini dihadiri oleh ratusan pendukung terdakwa .
Baca juga:
Baca juga:
Santri Digitalpreneur di Banyuwangi, Menparekraf: Potensi Ekrafnya Lengkap
- Datangi Acara Cawapres Sandiaga, Kades di Mojokerto Dipanggil Bawaslu
- Cegat Rombongan Cawapres Sandi, Kades di Mojokerto Terancam Pidana
- Soal Kades di Mojokerto Cegat Cawapres Sandiaga Sudah Limpah ke Polisi
Terdakwa hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, Abdul Malik. Materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutur Umum (JPU), Rudy Hartono yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto.
"Perkara ini berawal dari Jumat, 19 Oktober 2018. Terdakwa menyiapkan acara penyambutan (cawapres nomor urut dua) dan dihadiri istri, ibu kandung serta saksi dan memesan alat musik patrol. Istri diminta untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar Minggu, tanggal 21 Oktober berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Bapak Sandiaga, nanti akan diberikan uang Rp20 ribu," kata Rudy membacakan dakwaan.
Setelah dakwaan dibacakan, JPU langsung mengajukan lima saksi ke Ketua Majelis Hakim. Lima orang saksi tersebut yakni dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.
Pantauan di lapangan, sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wib itu berlangsung hingga pukul 14.32 Wib.
Hingga pukul 15.00 Wib, persidangan masih mendengarkan keterangan dari dua orang saksi.
Baca juga:
Sandiaga Ingin Malang Gaspol Raih Predikat Kabupaten Kreatif
Perbuatan yang dilakukan Suhartono, Kades Sampangagung itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Akibat perbuatannya, Suhartono terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Tidak dilakukan penahanan atas kasus ini.
URL : https://jatimnow.com/baca-9824-sempat-mangkir-pencegat-cawapres-sandiaga-akhirnya-hadiri-sidang