Pixel Codejatimnow.com

Cemburu, Pria ini Nekat Tabrak Istrinya dengan Mobil

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Kapolres Mojokerto menunjukkan bukti foto korban
Kapolres Mojokerto menunjukkan bukti foto korban

jatimnow.com - Seorang pria di Mojokerto ditangkap polisi lantaran menabrak istrinya sendiri menggunakan mobil. Pertengkaran yang berujung penabrakan tersebut dipicu oleh cemburu.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penahanan terhadap Djumali, warga Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, Djumali nekat menyakiti istrinya sendiri diduga karena cemburu. Djumali mengira istrinya, Nana Sutami (41) memiliki pria idaman lain.

"Kejadian awal pada 2 Agustus lalu. Saat itu pelaku menelpon korban dan menanyakan posisi korban. Korban yang saat itu berada di rumahnya kemudian didatangi pelaku dan terlibat cekcok mulut," ungkapnya saat jumpa pers, Jumat (7/12/2018).

Berselang satu hari kemudian, yakni pada 3 Agustus sekitar pukul 6.30 Wib, orban yang hendak berangkat kerja dibuntuti oleh pelaku. Sesampainya di Jalan Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, korban yang mengendarai motor ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

"Istrinya mau berangkat kerja naik motor Vario warna putih biru dibuntuti suaminya menggunakan mobil Granmax. Sampai di TKP, korban ditabrak pelaku dari belakang menggunakan mobil," bebernya.

Akibat perbuatan Djumali, Nana jatuh dari motor hingga mengalami luka di bagian wajah dan mengalami patah tulang tangan kanan.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

"Saat ini korban sudah menjalani rawat jalan. Untuk pelaku sudah kami tahan," imbuhnya.

Djumali dinilai melanggar Pasal 44 ayat 1, 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004, Djumali yang sengaja mencelakakan istrinya sendiri itu diganjar pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.