jatimnow.com - Tim Anti Bandit Polsek Wiyung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang memiliki obat-obatan terlarang yakni pil dobel L (pil koplo).
Para tersangka adalah Kukusyanto (35) warga asal Menganti Gresik dan Faries Zulfichar warga asal Sukodono Sidoarjo. Mereka ditangkap saat mengedarkan pil koplo saat berada di warung kopi di Jalan Dukuh Karangan Wiyung Surabaya pada Selasa (4/12/2018) lalu.
Kapolsek Wiyung Kompol M Arsyad mengatakan, para tersangka menjual dan mengedarkan pil koplo yang sebelumnya dibeli dari perantara atau bandar bernama Yusman (DPO) di Mojosari Mojokerto.
"Tersangka bernama Faries Zulfichar yang memesan barang tersebut dengan cara uang di transfer lalu mengambil barang haram tersebut sesuai perintah bandar," kata Kompol M Arsyad kepada jatimnow.com, Selasa (11/12/2018).
Perwira dengan satu melati di pundak tersebut meneruskan, kedua pelaku ditangkap di warung kopi sesaat melakukan transaksi pil koplo. Saat itu, kedua tersangka mendapat pesanan dari pembeli yang sedang menuunggu di samping warung tersebut.
Baca juga:
Sinopsis My Name: Penghianatan Hye-jin pada Kepolisian
"Sebelum kami amankan, para tersangka sudah menjual pil koplo sebanyak 9 bungkus dengan total 90 butir. Keduanya langsung kami amankan ke Mapolsek Wiyung untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa tas cangklong dengan 77 poket plastik klip kecil berisi pil koplo masing masing 10 butir dengan jumlah keseluruhan 770 butir, 2 buah HP, uang tunai Rp 230 ribu dan 1 unit motor Honda Scoopy Nopol L 6257 ML.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga akan kembangkan kasus ini karena ada bandar yang masih buron," tutupnya.
Baca juga:
Sinopsis My Name: Langkah Awal Ji Woo Tercapai, Penyamaran Dimulai
URL : https://jatimnow.com/baca-9978-transaksi-pil-koplo-polisi-ringkus-dua-tersangka