Dari rumah tersangka, tim Unit Reskrim Polsek Lekok menyita barang bukti 975 butir pil dextro dan 20 butir pil tryhexypenidil.
Obat keras berbahaya
Seorang Janda di Pasuruan Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Pil Koplo
Janda berinisial SL (31) yang mengedarkan pil koplo berlogo Y, sejak Desember 2018 itu ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan.
12 Pengedar Narkoba dan Pil Trex di Banyuwangi Ditangkap
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, 12 tersangka itu ditangkap dari 11 kasus yang diungkap.
Simpan 15 Ribu Butir Obat Keras Berbahaya, Yus Yunus Diborgol Polisi
Yus Yunus terbukti menyimpan 15 ribu butir obat keras berbahaya jenis Pil Trihexyphenidyl yang siap diedarkan.
Simpan Sabu dan Ribuan Pil Koplo, Ruben Ditangkap Polisi di Surabaya
"Ada 1.650 butir Pil Double L dan sisa sabu seberat 1,56 gram yang kami sita dari tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian.
Dua Pengedar Pil Dextro Langganan Anak Punk di Kota Blitar Diringkus
Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar itu setelah mendapati gerombolan anak punk teler pil dextro di Perempatan 511, Kota Blitar.
Emak-emak di Pasuruan Jual Ribuan Pil Koplo Demi Biaya Sekolah Anak
"Pelaku menjual obat keras berbahaya itu sembari menunggu warung kecil di rumahnya," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono.