jatimnow.com - Gerombolan anak punk di Perempatan 511 Kota Blitar didapati dalam kondisi teler oleh polisi. Para anak punk ini mengaku teler akibat obat keras berbahaya jenis dextro yang mereka konsumsi.
Dari pengakuan itulah, Satresnarkoba Polres Blitar kota mengantongi identitas penjual pil dextro kepada gerombolan anak punk tersebut. Nama Suseno muncul sebagai target utama berdasar pengakuan para anak punk itu.
"Selain nama (Suseno), kami juga mendapati ciri-ciri berupa tato dikening. Dari nama dan ciri-ciri itu, kami kemudian melakukan penyelidikan," kata Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, Selasa (13/8/2019).
Setelah penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota akhirnya menangkap Suseno (41) di rumahnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Saat diringkus, Suseno sedang santai dan hanya bisa pasrah. Setelah Suseno, tim ini juga menangkap Wahyu Hidayat (21), yang tengah melayani pembeli.
Baca juga:
Jelang lebaran, Peredaran Ratusan Butir Pil Koplo di Probolinggo Digagalkan
Selain kedua pelaku, tim ini juga menyita barang bukti berupa 495 butir pil dextro dan uang tunai Rp 936 ribu diduga hasil penjualan. Dua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke mapolres.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tambah Imron.
Baca juga:
Pengedar Pil Dextro Ditangkap saat Sembunyi di Ladang Bambu
Namun, Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih akan mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan kedua tersangka dan untuk mengetahui sudah berapa lama keduanya menjalankan bisnis terlarang tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-18827-dua-pengedar-pil-dextro-langganan-anak-punk-di-kota-blitar-diringkus