Pemblokiran data kependudukan itu disampaikan oleh Kemendagri dan diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember untuk melakukan perekaman.
Pemkab Tulungagung
Berita dan Informasi Pemkab Tulungagung Terkini - jatimnow.com
Pemblokiran data kependudukan itu disampaikan oleh Kemendagri dan diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember untuk melakukan perekaman.