jatimnow.com - Polda Jawa Timur kini telah resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Pernyataan tersebut
tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan tersangka berinisial F disebut sebagai bagian dari perencanaan proyek basement.
Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi: 3 Bagian Berpotensi Tersangka
"Ada 3 yang kita dalami, potensi untuk menjadi, kena sanksi hukum yakni bagian perencanaan, bagian pelaksana dan bagian pengawasan," tegas Kapolda Jatim.
Dilaporkan Serobot Lahan, Pria di Surabaya Ditahan
Seorang pria di Surabaya ditahan kejaksaan setelah mendapat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepolisian.
Transaksi Pil Koplo, Polisi Ringkus Dua Tersangka
Tim Anti Bandit Polsek Wiyung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang memiliki pil koplo saat bertransaksi.
Tak Hafal Harga, Pencuri ini Sikat Burung Murahan
"Harga 2 burung yang dicuri tersangka itu sekitar Rp 300 ribu," beber Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto.
Pembunuhan dengan Kopi Beracun, Begini Pengakuan Tersangka
"Dulu, saya belajar ilmu kebatinan 3 tahun dan ilmu itu bisa melihat khodam (mahluk halus) dan menerawang orang," kata Hendro, tersangka asal Pasuruan ini.
Ini Kronologi Terbongkarnya Pembunuhan dengan Kopi Beracun
Kepada korban, tersangka mengaku memiliki indera keenam dan bisa menerawang masa depan. Tapi, korban harus meminum kopi itu untuk ritual.