jatimnow.com - Meski sudah diperiksa intensif, Ustaz Supriyanto masih berstatus sebagai saksi terlapor atas video 'ceramahnya' yang berisi penyebaran hoaks Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan perzinahan yang tersebar luas di media sosial.
Lantas apa alasan Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi belum menetapkan sang ustaz sebagai tersangka dan tidak menahannya?
Status dari 'penceramah' yang videonya viral dan bikin gaduh, Ustaz Supriyanto yang kala itu didampingi Imam Suherlan masih sebagai saksi terlapor.
Baca juga: Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024
Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, timnya masih berupaya melengkapi alat bukti. Selain itu, masih ada beberapa saksi yang pada hari Sabtu (9/3/2019) lalu hadir di Masjid Al-Ihsan, Kalibaru mendengarkan 'ceramah' Ustaz Supriyanto belum diperiksa.
Baca juga:
- Tuding Pemerintah Legalkan Perzinahan, Pria di Banyuwangi Diamankan
- Penuding Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Terungkap
- Tuding Pemerintah Legalkan Perzinahan, Ini Referensi Ustaz
- Tudingan Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Juga Diusut Bawaslu
- Penuding Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Diperiksa Polisi
- Tudingan Pelegalan Perzinahan, Polisi: Diduga Sebarkan Hoaks
- Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan Minta Maaf
- Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Zina Lemas Usai Diperiksa Polisi
- Mengapa Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Zina Tidak Ditahan?
- Polisi Periksa Pengunggah Video Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan
"Kita masih melengkapi alat bukti, sehingga alat buktinya lengkap. Pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan-pemeriksaan lain, dari ahli, semua kan harus dilakukan," beber Taufik, Rabu (13/3/2019).
Alumnus AKPOL tahun 1999 ini menyebut, penyidik telah mengagendakan pemanggilan saksi-saksi yang belum diperiksa tersebut.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah
"Sudah kita agendakan pemanggilan saksi selanjutnya, karena ada yang belum kita panggil dan kita mintai keterangan. Kan ada beberapa yah yang hadir pada saat itu," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Taufik, penyidik tidak mengalami kesulitan maupun hambatan selama menangani proses dugaan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks yang disebarluaskan melalui media sosial.
"Tidak ada kesulitan, sementara tidak ada," tegasnya.
Terkait dengan peningkatan status dari saksi terlapor menjadi tersangka, mantan Kapolres Bondowoso ini menyatakan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara serta melakukan sinkronisasi alat bukti maupun keterangan dari berbagai saksi.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu: Berpelukan hingga Naik MRT
"Masih belum lengkap, karena ada beberapa yang belum dimintai keterangan, ada hal yang belum sinkron dan sebagainya," tandas Taufik.
Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi sebelumnya sudah memeriksa 7 orang saksi terkait video 'ceramah' Ustaz Supriyanto yang saat itu didampingi Imam Suherlan, Ketua PAN Kecamatan Kalibaru.
Status Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan masih sebagai saksi terlapor. Setelah diperiksa intensif, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 19.30 Wib, keduanya diperbolehkan pulang oleh penyidik.