Pixel Codejatimnow.com

Polisi Periksa Pengunggah Video Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi

jatimnow.com - Kasus penyebaran hoaks oleh Ustaz Supriyanto yang menuding Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan perziahan terus didalami oleh polisi.

Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi sedikitnya telah memeriksa 7 orang saksi terkait video 'ceramah' Ustaz Supriyanto yang didampingi Imam Suherlan, Katua PAN Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, tujuh saksi itu antara lain dua saksi terlapor yaitu Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan, 1 orang pelapor, 2 orang emak yang mengikuti acara di Masjid Al-Ihsan Kalibaru.

"Kami juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan pengunggah video 'ceramah' Ustaz Supriyanto ke media sosial," beber Taufik, Rabu (13/3/2019).

Baca juga:  

Selain ketujuh orang tersebut, lanjutnya, penyidik juga akan memeriksa emak-emak lainnya yang pada Sabtu (9/3) lalu mendengarkan materi 'ceramah' Ustaz Suprityanto.

Baca juga:
Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024

Sebab dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah peserta dalam video tersebut sekitar 15 orang adalah emak dengan mengenakan kaos bernomor 02 atau pendukung Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sementara 7 orang termasuk saksi terlapor. Apabila diperlukan nanti, saksi dari ibu-ibu lainnya juga akan kami mintai keterangan," tegas Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.

Sebelum melakukan pemeriksaan, kata Taufik, polisi menyelidiki perekam acara itu. Peserta yang seluruhnya emak-emak hingga bagaimana mendapatkan video yang lantas viral tersebut.

Baca juga:
Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah

"Kami mengecek lokasi, mencari video hingga kroscek di medsos, siapa yang melakukan pengunggahan video itu," pungkasnya.

Status Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan hingga pukul 15.00 WIb, masih sebagai saksi. Setelah diperiksa intensif, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 19.30 Wib, keduanya diperbolehkan pulang oleh penyidik.