jatimnow.com - Fuad Benardi (28), diperiksa Polda Jatim, Jumat (26/3/2019). Langkah polisi yang memeriksa putra sulung Wali Kota Tri Rismaharini ini pun menyita perhatian.
Ya. Mengapa Fuad Benardi tidak dimintai keterangan di rumahnya, yang sepi dari sorot kamera wartawan.
Pemeriksaan Fuad Benardi di Mapolda Jatim sebagai saksi dugaan main perizinan proyek di Jalan Raya Gubeng ini telah membuat gaduh.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada yang Sebut Peran Fuad dalam Proyek di Gubeng
Pejabat Pemkot Surabaya banyak yang terkejut dan tidak tahu menahu dengan informasi itu.
"Sumpah saya tidak tahu, iya ta?" kata seorang kepala dinas kepada jatimnow.com.
Baca juga:
- Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
- Tak Masuk 6 Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng, Status F Jadi Saksi
- Kasus Jalan Raya Gubeng, Ini Penjelasan Polisi Soal F dan Anak Pejabat
- Status F Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng Diralat, Mengapa?
Pejabat lainnya juga senada. Dirinya sama sekali tidak mengetahui jadwal pemeriksaan Fuad Benardi.
"Tidak tahu saya," kata anak buah Wali Kota Risma ini.
Baca juga: Video: Cerita di Balik Anak Wali Kota Risma Diperiksa di Polda Jatim
Lantas apa hubungan Fuad dengan proyek milik PT Saputra Karya yang dikerjakan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, pada 28 Desember 2018 lalu itu?
"Ya, soal Gubeng. Terkait mekanisme izin," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Yang pasti, kata Barung, polisi tidak akan tebang pilih dalam penyidikan kasus yang menyeret 6 orang sebagai tersangka.
Baca juga:
Baca juga: Soal Saksi Gubeng Ambles, Polisi: Fuad Bukan F
- Anak Wali Kota Risma Diperiksa Polisi Terkait Amblesnya Raya Gubeng
- Anak Wali Kota Risma Diduga Terlibat Perizinan Proyek di Gubeng
- Ini Dugaan Peran Anak Wali Kota Risma dalam Proyek di Gubeng
- Senyum Anak Wali Kota Risma Usai Diperiksa di Polda Jatim
Usai diperiksa dari pukul 09.00 hingga 12.30 Wib, kepada wartawan Fuad mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna Kota Surabaya ini mengaku tidak terlibat dalam perizinan proyek tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan telah mengumumkan inisial dan posisi ke 6 tersangka itu pada 23 Januari 2019 lalu.
Mereka RW, sebagai project manager PT NKE; RH, Project manager PT Saputra karya; LAH, enggenering SPV PT Saputra Karya; BS, Dirut PT NKE; A dan A, keduanya sebagai site manager PT Saputra karya.