Pixel Codejatimnow.com

Kasus Jalan Raya Gubeng, Ini Penjelasan Polisi Soal F dan Anak Pejabat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan

jatimnow.com - Setelah nama tersangka F tidak tercantum dalam inisial 6 tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Polda Jatim juga disibukkan dengan isu terlibatnya anak pejabat Pemkot Surabaya yang disebutkan Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji beberapa waktu lalu.

Ditanya terkait status F yang sebelumnya disebut sebagai tersangka dan berubah menjadi saksi, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menegaskan bahwa untuk F merupakan data dari dokumen struktur gambar.

"Kami sudah sampaikan berulang-ulang terkait F ini. Bahwa untuk inisial F ini merupakan data dari dokumen struktur gambar, yang mana, nama lengkapnya EF, artinya ini masih terus dalam proses pengembangan penyidikan," ungkapnya, Senin (28/1/2019).

Sedangkan soal isu keterlibatan anak pejabat dalam kasus tersebut, Yusep mengatakan bahwa sementara hal itu masih dalam pengembangan.

"Sementara perkembangan, ini kan sama yang disampaikan oleh Bapak Kapolda (Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan) bahwa hingga saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka tahap pelaksanaan. Dan ini sedang kita lakukan pemeriksaan," tambahnya.

Baca juga:

Baca juga:
KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Sementara untuk 6 tersangka yang disebutkan sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap tiga tersangka dengan jadwal hari ini (Senin, 28/1/2019). Namun tiga tersangka tersebut mangkir.

"Untuk tersangka Gubeng yang kita tetapkan waktu lalu, tiga-tiganya sementara tidak hadir. Untuk tiga-tiganya, dari pihak pelaksana baik dari PT NKE maupun dari SK," sebut Yusep.

Tiga tersangka yang dipanggil hari ini adalah BS, Direktur PT NKE, kemudian AP, Site Manager PT NKE serta RH Project Manager PT Saputra Karya.

Baca juga:
Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

"Ketiganya akan kita lakukan panggilan kedua," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan 6 orang menjadi tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Mereka terdiri dari pemilik proyek dari PT Saputra Karya dan kotraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Keenam tersangka tersebut antara lain BS, Direktur PT NKE, RW sebagai Project Manager PT NKE, AP sebagai Site Manajer PT NKE, RH sebagai Project Manajer PT Saputra Karya dan LAH sebagai Struktur Engineering Supervisor PT Saputra Karya serta AK sebagai Struktur Supervisor PT Saputra Karya.