jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap Fatukrohman (42), yang menggadaikan mobil Carry milik Wito (30), warga Desa/Kecamatan Siman tanpa izin kepada pemiliknya.
"Korban baru sadar setelah dua pekan setelah kendaraan berplat nomor AD 8652 ZJ yang dibawa pelaku tidak kunjung kembali. Alasannya pelaku akan membantu menjual mobilnya korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko, Senin (15/7/2019).
Penggelapan ini berawal saat pelaku bertandang ke rumah korban yang juga merupaka temannya. Korban bercerita bahwa dirinya ingin menjual mobil Carry warna hitam miliknya dengan alasan tidak mempunyai uang.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
"Oleh pelaku, dirinya menyanggupi menjual mobil milik korban," ujarnya.
Setelah menunggu kabar selama dua pekan, korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan mobilnya. Di rumah pelaku sendiri, korban tidak mendapati Carry yang hendak dijualnya itu.
"Pelaku mengaku kepada korban telah menggadaikan mobilnya sebesar Rp 10 juta," katanya.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Korban yang merasa dibohongi kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Pelaku sendiri sempat akan kabur melihat kedatangan polisi ke rumahnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku nekat menjual mobil temannya karena juga kepepet tidak mempunyai uang.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Terancam hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara," tukasnya.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan