Pixel Code jatimnow.com

Begini Cara Suami Istri Memproduksi Dokumen Palsu untuk Kredit Online

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arry Saputra
Sejumlah dokumen palsu yang berhasil dicetak suami istri untuk pengajuan kredit online
Sejumlah dokumen palsu yang berhasil dicetak suami istri untuk pengajuan kredit online

jatimnow.com - Setelah menangkap dan memeriksa intensif suami istri dalang pemalsuan dokumen, polisi juga mengungkap cara yang dipakai kedua tersangka membuat dokumen-dokumen palsu tersebut.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi membeberkan, tersangka online Diki Widyanarko (34), warga Surabaya mendapatkan foto dan nomor induk kependudukan (NIK) dari mantan customernya yang sempat mengajukan pembelian motor kepadanya.

"Sebab, tersangka Diki ini pernah bekerja sebagai sales penjualan motor," ungkap Harissandi, Senin (17/12/2018) di Mapolda Jatim.

Baca juga:  Suami Istri Dalangi Pembuatan Dokumen Palsu untuk Kredit Online

Selain itu, Diki juga mengambil foto orang lain dari media sosial facebook. Setelah mendapats sejumlah data NIK dan foto orang lain, Diki dibantu istrinya mencetak sejumlah dokumen palsu, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat izin mengemudi (SIM) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Sebelum mencetak dokumen-dokumen palsu itu, tersangka mengeditnya menggunakan aplikasi edit foto yang dipelajari secara otodidak," beber Harissandi.

Dari pengakuan tersangka, untuk editing, ia menggunakan aplikasi Picsay, dan Picsay Pro serta PicsArt di beberapa warnet daerah Bangil Pasuruan. Dalam mencetak dokumen tersebut, tersangka menggunakan kertas glossy agar terlihat seperti aslinya saat difoto.

Baca juga:
Beras Bulog Dikemas Premium Beredar di Malang, Teliti Merek Ini!

Setelah berhasil memalsukannya, lanjut Harissandi, pelaku mendaftarkan email baru untuk situs jual beli online dan membuat akun dari situs tersebut, kemudian mengajukan pinjaman ke kredit online sebanyak 30 pengajuan.

"Dari pengajuan sebanyak 30 kali itu yang disetujui hanya 12 pengajuan dan 18 pengajuan tidak disetujui," lanjutnya.

Dari hasil pengajuan yang disetujui, pelaku membeli ponsel yang dijual akun milik Ponselindo WTC. Kemudian memasukkan data-data berupa foto selfie, KTP, SIM, NPWP, KK palsu dalam bentuk foto dan data pelengkap lainnya di website jual beli online.

"Setelah diterima, tersangka mendapatkan nomor kontak melalui sms dan membayar uang muka sekitar Rp 800-900 ribu sesuai petunjuk dari perusahaan kredit online tersebut dan membayarkannya melalui gerai minimarket. Setelah dibayar, tersangka tinggal menunggu barang datang," tambah Harissandi.

Baca juga:
Polda Jatim Incar 3 Tersangka Kasus Grha Wismilak

Tersangka memesan ponsel sebanyak 12 biji secara kredit di website jual beli online blibli.com melalui PT Home Credit Indonesia. Menurut Harissandi hanya ponsel yang selama ini dibeli oleh tersangka karena mudah untuk menjualnya kembali.

Diketahui sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka Diki setelah mendapat laporan dari perusahaan kredit online. Atas penangkapan itu, Diki dan istrinya ditetapkan menjadi tersangka. Namun karena istrinya baru saja melahirkan, penyidik tidak melakukan penahanan.

Atas ulah suami istri ini, perusahaan kredit online yang melapor tersebut mengaku dirugikan hingga Rp 200 juta.