jatimnow.com – Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Terdakwa pelanggaran pemilu itu dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto dan akan mendekam dalam sel tahanan selama dua bulan.
Nono (sapaan akrab Kades Sampangagung) dieksekusi dari rumahnya. Setelah menjalani pemeriksaan untuk menjalani pengecekan medis selama satu jam, dengan mengenakan pakaian warna biru kombinasi garis putih itu, akhirnya dibawa ke petugas ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Rabu (19/12/2018).
Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Nomor 599 tertanggal 13 Desember 2018.
"Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat memvonis terdakwa 2 bulan penjara, denda Rp6 juta subsider 1 bulan kurungan," ungkapnya.
Baca juga:
- Datangi Acara Cawapres Sandiaga, Kades di Mojokerto Dipanggil Bawaslu
- Cegat Rombongan Cawapres Sandi, Kades di Mojokerto Terancam Pidana
- Soal Kades di Mojokerto Cegat Cawapres Sandiaga Sudah Limpah ke Polisi
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga di Mojokerto Disidangkan Hari ini
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Mangkir Sidang, Hakim Putuskan Tunda
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Kembali Jalani Sidang Tuntutan
- Dituntut 6 Bulan Penjara, Kades Pencegat Sandiaga Acungkan Dua Jari
Meski sempat mengajukan upaya hukum banding, namun upaya tersebut urung dilakukan sehingga pihaknya melakukan eksekusi. Kajari berharap, kasus hukum yang menimpa terdakwa bisa menjadi cermin bagi kades-kades di daerah lain agar tidak memberikan dukungan kepada calon presiden (capres) manapun pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Baca juga:
Oknum Kades Jember Ditahan Kejari, Bagaimana Pelayanan Publiknya?
"Saya tidak mengetahuinya (terdakwa telah membayar denda), kalaupun membayar denda tentunya kami harus diberitahu. Kalau denda sudah dibayar, terpidana hanya menjalani hukuman 2 bulan sesuai dengan putusan," tegasnya.
Sementara itu, terdakwa mengaku, akan tetap menghormati putusan hukum yang berlaku. "Kita jalani apa adanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita bertanggungjawab atas apa yang kita lakukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan klarifikasi terhadap Suhartono.
Baca juga:
Oknum Kades Jember Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Kini Ditahan Kejari
Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung itu dipenjara lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet.
URL : https://jatimnow.com/baca-10299-upaya-banding-dicabut-kades-pencegat-cawapres-sandiaga-uno-ditahan