jatimnow.com - Dua pencuri ditangkap saat mencuri motor di halaman parkir Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/12/2018). Keduanya terkena tembakan petugas lantaran berusaha melarikan diri.
Agus Miftahudin, warga Kecamatan Rembang, Kota Surabaya dan Muhammad Yoyon, warga Desa Boro, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, hanya bisa meringis kesakitan saat dikeler oleh anggota Satreskrim Polres Trenggalek dari halaman kantor tersebut.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, kedua tersangka ini terbukti mencuri sepeda motor, milik seorang ASN di instansi tersebut. Dengan menggunakan kunci T, keduanya membawa kabur sepeda motor yang diparkir di halaman kantor itu.
"Korban yang merupakan ASN memarkir motor di lokasi biasanya, namun saat hendak pulang motor tersebut sudah hilang," ujarnya, Kamis (20/12/2018).
Setelah dilakukan penyidikan selama kurang dari 24 jam, polisi kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah warung kopi wilayah Tulungagung. Keduanya sempat berusaha kabur dan melawan petugas dengan melempar batu. Polisi kemudian terpaksa menembak kedua kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
"Kami melakukan tindakan tegas yang terukur karena keduanya membahayakan petugas," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Mereka sempat menjalani hukuman bersama di Rumah Tahanan Trenggalek.
"Keduanya merupakan residivis dan berkenalan di dalam rumah tahanan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
URL : https://jatimnow.com/baca-10335-curi-motor-di-kantor-dinas-kelautan-trenggalek-dua-pemuda-ditembak