Pixel Codejatimnow.com

Protes Reklamasi Watu Dodol Berlanjut, Baliho Penolakan Dipasang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Warga memasang baliho penolakan proyek reklamasi di Pantai Watu Dodol Banyuwangi
Warga memasang baliho penolakan proyek reklamasi di Pantai Watu Dodol Banyuwangi

jatimnow.com - Puluhan warga RW 05 Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro kembali memprotes proyek reklamasi di Pantai Watu Dodol Banyuwangi, Jumat (18/1/2019).

Kali ini, warga memasang baliho penolakan dengan sejumlah tanda tangan sebagai wujud protes keras terhadap pihak pemrakarsa, PT Pasifik Masami Indonesia.

Koordinator aksi, Ahmad Zaini menyebut, proyek reklamasi tersebut melebihi batas perizinan reklamasi sebelumnya. Perusahaan juga pernah meminta izin melakukan pengurukan untuk menaikkan ponton menjadi 10 meter.

Dalam prosesnya saat itu, lanjut Zaini, disaksikan juga oleh Kepala Desa Ketapang, Camat Kalipuro, dan pihak Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi.

"Ternyata ponton sudah naik kok tambah melebar. Kami bertanya izinnya sama siapa. Kami merasa dibohongi," tegas Zaini di lokasi.

Dampaknya, banyak penyelam yang berprofesi sebagai pembudi daya terumbu karang di pinggiran perairan itu tidak dapat masuk ke dalam air karena terhalang proyek reklamasi.

Bahkan, saat proses pengurukan pesisir Pantai Watu Dodol juga mengakibatkan polusi debu yang mengganggu warga. Keresahan warga sekitar berbuntut pada gelombang unjuk rasa terus-menerus.

"Kami tidak mau mengungkit (reklamasi) yang sudah ada. Katanya akan pakai tiang pancang ternyata direklamasi. Kami tidak mau kecolongan lagi dan sepakat memasang baliho penolakan ini," tegasnya.

Baca juga:
Petrokimia dan Pemkab Gresik Bersinergi dalam Pemanfaatan Lahan Reklamasi

Ditambahkannya, pascareklamasi, ada 4 perahu warga yang rusak akibat terjangan ombak.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pasifik Masami Indonesia Wahyudi mengaku bahwa proses perizinan atas reklamasi tersebut telah sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan nomor KP 317 tahun 2016.

Dalam SK tersebut tentang pemberian izin kepada PT Pasifik Masami Indonesia melakukan pekerjaan reklamasi perairan di dalam lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Tanjung Wangi Provinsi Jawa Timur.

"Izin reklamasi yang disetujui lebih kurang seluas 2 hektare dan luas reklamasi yang sudah kami lakukan masih 9.000 sekian meter. Jadi masih kurang 11.000 meter," papar Wahyudi.

Baca juga:
Seabrek Keluhan Warga Pesisir Kenjeran: Reklamasi hingga Penggusuran

Dirinya juga mengaku bahwa ada ketidaksesuaian antara SK dari Menteri Perhubungan dengan dokumen Amdal yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jatim tahun 2013.

"Berdasarkan SK Menteri Perhubungan luas reklamasi 2 hektare lebih, tapi di dokumen Amdal dari LH Jatim tanah darat yang bersertifikat hak milik dihitung jadi satu dengan lahan reklamasi. Reklamasi itu kan pengurukan lahan pesisir," bebernya.

Dari pantauan, aksi penolakan reklamasi itu berjalan tertib. Puluhan aparat kepolisian mengawal aksi warga itu.