Pixel Code jatimnow.com

Begini Modus Bisnis Prostitusi Online Via Twitter di Ponorogo

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti prostitusi online via Twitter yang dibongkar Polres Ponorogo
Barang bukti prostitusi online via Twitter yang dibongkar Polres Ponorogo

jatimnow.com - Bisnis prostitusi online via Twitter yang dikendalikan mucikari JH (29) yang berhasil dibongkar Polres Ponorogo, disebut baru tiga bulan beroperasi.

"Tersangka JH mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi online itu," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Kamis (24/1/2019).

Meski begitu, lanjut Radiant, Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui berapa lama bisnis esek-esek itu dijalankan dan siapa saja jaringannya.

Radiant menambahkan, dalam tiga bulan itu, sang mucikari berhasil menjajakan sejumlah perempuan kepada pelanggannya yang berasal dari kalangan biasa hingga pengusaha.

"Semua kalangan. Bahkan pelanggannya dari luar Kota Ponorogo juga," beber Alumnus AKPOL 1998 ini.

Baca juga:  

Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?

Dalam bisnisnya, mucikari menawarkan perempuan-perempuan koleksinya melalui akun Twitter @Babe_Modern, Mucikari memasang foto-foto seksi perempuan-perempuan itu.

"Pelanggan biasanya melakukan chat pemesanan melalui DM (direct massage) Twitter, kemudian bertukar nomor Whatsapp," tambah Radiant.

Untuk pembayaran, pelanggan mentransfer uang Rp 5 juta ke rekening mucikari. Setelah layanan esek-esek selesai, mucikari membagi uang Rp 5 juta itu dengan perempuan dipilih dan melayani pelanggan tersebut.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Diberitakan sebelumnya, bisnis prostitusi online via Twitter itu dibongkar Satreskrim Polres Ponorogo setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Ir Juanda, Rabu (23/1/2019) malam.

Dalam penggerebekan, diamankan satu perempuan berinisial AN (23) dan laki-laki pelanggan. setelah dikembangkan, sang mucikari JH ditangkap dan dijadikan tersangka.