Pixel Codejatimnow.com

Dua Macan Diawetkan Terjaring Razia, BKSDA: Tak Kantongi Dokumen

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
RKW 14 BKSDA Banyuwangi menanyakan dokumen kepada pemilik
RKW 14 BKSDA Banyuwangi menanyakan dokumen kepada pemilik

jatimnow.com - Ditemukannya satwa dilindungi di dalam mobil boks bernopol W 8506 NC dalam razia yang digelar Polres Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang diketahui tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Kepala Resort Wilayah Konservasi (RKW) 14 BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti menyebut bahwa dua ekor macan yang diawetkan tersebut tidak dilengkapi dokumen.

Hal itu, diungkapkan Vivi setelah meneliti dan mengecek kelengkapan dokumen satwa langka yang dibawa pemiliknya, Ngurah Wijaya. Selain dua macan, juga ditemukan burung cendrawasih dan ular kobra yang kesemuanya telah diawetkan.

Setiap warga negara, kata Vivi, dilarang menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Selain itu, untuk dapat mengeluarkan dan mengangkut satwa yang dilindungi dari satu tempat ke tempat lainnya harus memiliki seperangkat dokumen perizinan resmi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Baca juga: 

"Surat angkut tumbuhan dan satwa baik itu ke luar negeri, ke dalam negeri harus ada dokumen. Meskipun hanya lintas kabupaten, lintas kecamatan harus ada dokumen. Apalagi ini satwa yang dilindungi undang-undang," jelas Vivi, Minggu (10/2/2019).

Baca juga:
Petugas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Geledah Kamar Penghuni, Temukan Benda-benda Ini

Sedangkan dokumen yang dimiliki oleh Ngurah Wijaya, merupakan surat izin sementara pemeliharaan. Yang seharusnya ada surat izin tetap pemeliharaan.

Dokumen lainnya, merupakan surat izin angkut tetapi dikeluarkan pada tahun 1992. Padahal, sifat tersebut masa berlakunya hanya sekali jalan atau sekali pakai.

"Dokumen yang dibawa ini tidak dilengkapi izin dari Ditjen Pusat (BKSDAE)," tegasnya.

Sementara itu, Ngurah Wijaya yang mengaku bekerja sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terkesan seperti berkelit saat ditanya awak media, seputar dokumen perizinan.

Baca juga:
Trenggiling Ditemukan Warga Ponorogo akan Direhabilitasi di Madiun Umbul Square

"Ya tahu.. tapi mangkanya bawa surat-surat," kata Ngurah Wijaya.

 

6T Pengelolaan Logistik di Pemilu 2024, Apa Itu?
Politik

6T Pengelolaan Logistik di Pemilu 2024, Apa Itu?

Miftahur Rozaq menegaskan bahwa pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 oleh KPU beserta jajarannya menekan pada 6T. Yakni, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.