Pixel Codejatimnow.com

DPRD Usulkan Cak Ipin Menjadi Bupati Trenggalek

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
DPRD Trenggalek gelar rapat paripurna usulkan Cak Ipin jadi Bupati
DPRD Trenggalek gelar rapat paripurna usulkan Cak Ipin jadi Bupati

jatimnow.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau Cak Ipin menjadi Bupati Trenggalek, Jumat (22/02/2019).

Usulan itu merupakan tahapan setelah kursi Bupati Trenggalek ditinggalkan Emil Elestianto Dardak yang sudah resmi menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur. Rapat paripurna ini diikuti seluruh anggota DPR serta dihadiri juga oleh Cak Ipin.

Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, rapat paripurna ini digelar sesuai dengan aturan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam peraturan tersebut, jika terjadi kekosongan kursi Bupati, maka pihak legislatif harus mengusulkan Wakil Bupati untuk menjadi Bupati maksimal dalam waktu 10 hari.

"Jadi setelah pelantikan Pak Emil, kita punya waktu 10 hari untuk mengusulkan Wakil Bupati menjadi Bupati melalui mekanisme rapat paripurna," ujarnya.

Baca juga:
Tak Terima Tunjangan 1 Tahun, ASN di Trenggalek Wadul DPRD

Dalam rapat ini, DPRD mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk segera mengangkat Cak Ipin menjadi Bupati. Setelah dilakukakan pengusulan, mereka akan menunggu Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Cak Ipin. Setelah itu pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur.

"Jadi kita mengikuti prosedur yang ada saja, setelah diusulkan kita tinggal menunggu SK," imbuhnya.

Baca juga:
Legislator Gugat Ketua DPD PKS dan DPRD Trenggalek karena PAW

Politisi PKB ini menilai posisi Bupati Trenggalek sangat dibutuhkan. Karena ada beberapa keputusan yang hanya bisa dilakukan oleh Bupati saja. Selain itu, terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Trenggalek yang saat ini hanya dijabat oleh plt sehingga kewenangannya terbatas.

"Kebutuhan Bupati sangat mendesak karena ada beberapa program yang harus segera dilaksanakan," pungkasnya.